Saturday, June 20, 2015

Amalan-Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebutkan bahwa manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Baik itu manusia biasa atau ahli ibadah sekalipun pasti pernah melakukan kesalahan atau dosa meski kadar kesalahan atau dosanya berbeda-beda. Berbeda dengan sosok seorang Nabi yang tidak akan pernah melakukan kesalahan atau dosa karena Nabi itu sendiri adalah seorang manusia yang ma'shum (terpelihara dari dosa).

Nabi Muhammad SAW sendiri dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi menyatakan bahwa tidak ada satupun manusia yang tidak pernah berbuat dosa. Hal ini sesuai dengan haditsnya yang berbunyi: "Setiap anak Adam pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang segera untuk bertaubat.”

Bertaubat saja mungkin tidaklah cukup. Oleh karenanya bagi kita manusia yang tak luput dari salah dan dosa alangkah baiknya melaksanakan amalan-amalan yang dapat melebur dosa yang telah kita perbuat secara perlahan-lahan hingga akhirnya dosa itu sendiri terhapus dan kita mendapat ampunan dari Allah SWT.

Rasulullah SAW sendiri dalam beberapa hadits telah menyampaikan beberapa amalan pelebur dosa yang berguna sebagai pelebur atau perontok dosa yang telah kita perbuat. Salah satunya adalah dengan melaksanakan wudhu. Namun sepertinya tidak akan cukup kalau hanya dengan berwudhu saja. Berikut Kami mencoba merangkum amalan-amalan apa saja yang dapat melebur dosa Kita pada bulan Ramadhan nan penuh ampunan ini.

Pertama, melaksanakan shalat lima waktu, shalat Jum'at, dan bertemu dengan bulan Ramadhan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Nabi SAw bersabda: "Antara shalat lima waktu, dari Jum'at satu ke Jum'at berikutnya, dari Ramadhan satu ke Ramadhan berikutnya, di antara amalan tersebut dosa seseorang akan diampuni selama menjauhi dosa besar."

Kedua, puasa pada bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang puasa pada bulan Ramadhan karena keimanan dan menginginkan pahala dari Allah maka dosamasa lalunya akan diampuni.”

Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah SAW bersabda: “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang pada kemaksiatan. Namun maksiat itu akan terhapus dengan shalat, puasa, sedekah, mengajak pada kebaikan dan melarang pada kemungkaran.” (HR. Bukharidan Muslim)

Ketiga, melaksanakan shalat Tarawih. Sesuai dengan hadits Nabi SAW yang artinya: “Siapa saja yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan (shalat tarawih) karena keimanan dan mengharapkan ganjaran, maka dosanya yang telah lalu akan mendapat ampunan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar. Ibnu Rajab Al-Hambali menjelaskan bahwa diampuninya dosa pada malam lailatul qadar adalah jika seseorang memperoleh malam lailatul qadar tersebut, sedangkan diampuninya dosa pada puasa bulan Ramadhan dan shalat malam Ramadhan (shalat tarawih) adalah jika bulan Ramadhan itu sendiri telah selesai.

Kelima, zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dilaksanakan di penghujung bulan Ramadhan dengan maksud mensucikan diri dan memebersihkan diri Kita dari dosa. Zakat fitrah itu sendiri oleh Ulama-ulama terdahulu diibaratkan sebagai sujud sahwi atau sujud yang dilakukan manakala Kita lupa akan gerakan shalat atau hitungan rakaat dalam shalat. Jadi zakat fitrah ini dimaksudkan sebagai penutup kekurangan atau dosa-dosa yang telah diperbuat.

Demikian beberapa amalan-amalan pelebur dosa pada bulan Ramadhan yang berhasil dirangkum. Mudah-mudahan dengan adanya bulan Ramdhan, bulan dimana pahala dilipat gandakan dan dosa Kita diampuni, Kita semakin istiqamah dan selalu meningkatkan amal shaleh dan amal ibadah.

Friday, June 19, 2015

Hal Yang Membatalkan Puasa

Puasa secara bahasa adalah menahan. Maksud menahan disini adalah menahan diri dari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa sendiri merupakan rukun Islam yang keempat dan yang namanya rukun tanpa kecuali wajib dilaksanakan dan akan mendapatkan dosa serta siksaan bagi siapa saja yang tidak melaksanakan kewajiban berpuasa ini, dan puasa Ramadhan adalah salah satu puasa yang termasuk ke dalam rukun Islam tersebut.
Dalam pelaksanaan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah. Ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan agar puasa yang kita jalankan terindar dari hal-hal yang membatalkan puasa atau dari hal-hal yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa itu sendiri. Sehingga ibadah puasa Ramadhan yang kita jalankan akan mendapat pahala dan ganjaran yang berlimpah dan berlipat ganda.
Hal-hal yang membatalkan puasa mempunyai pengertian sebagai perkara atau hal-hal yang jika kita lakukan akan membatalkan puasa dan menghilangkan pahala dari berpuasa tersebut. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa adalah hal-hal atau perkara yang dapat merusak pahala puasa itu sendiri, meskipun puasanya dikatakan tidak batal. Namun puasanya menjadi sia-sia karena hanya menahan lapar dan dahaga semata.
Berikut hal-hal yang menyebabkan puasa Kita batal, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, masuknya benda baik berupa makanan atau minuman serta benda lainnya ke dalam mulut atau dari salah satu lubang yang ada dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut.
Kedua, melakukan hubungan suami istri bagi yang sudah menikah di siang hari. Jika ada seseorang yang melakuan hal ini, maka orang tersebut bisa dikatakan orang yang berdosa karena telah merusak puasanya sendiri.
Untuk menebus dosanya tersebut, Ia diharuskan menqadla puasanya serta diharuskan membayar kifarat dengan cara memerdekakan budak. Namun jika Ia tidak sanggup memerdekakan budak atau budaknya itu sendiri tidak ada, maka Ia diharuskan mengganti puasanya selama dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan. Jika Ia tidak mampu, maka diwajibkan baginya untuk membayar fidyah atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Ketiga, muntah dengan sengaja atau melakukan sesuatu dengan sengaja yang dapat menyebebkan Kita muntah. Adapun jika sesorang muntah karena sakit atau tidak disengaja makan hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Keempat, bersentuhan dengan lawan jenis yang dapat menyebabkan keluarnya mani meski tidak melakukan hubungan intim layaknya suami istri atau juga dengan melakukan onani/masturbasi. Adapun keluar mani tidak dengan bersentuhan seperti mimipi basah atau mimpi jima', hal itu tidak membatalkan puasa.
Kelima, keluarnya darah dari kemaluan perempuan atau biasa disebut dengan haid. Maka apabila ada seorang perempuan yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya batal. Begitu juga dengan nifas atau keluarnya darah dari kemaluan perempuan lantaran melahirkan, ini termasuk ke dalam hal yang dapat membatalkan puasa.
Keenam, mengalami gangguan jiwa. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diharuskan melaksanakan puasa, adapun jika orang tersebut adalah orang yang waras dan ketika berpuasa Ia menjadi gila, maka batallah puasanya.
Demikian segelintir pembahasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Mudah-mudahan kita diberi kekuatan untuk menahan hawa nafsu dan selalu diberi kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa kali ini.

Seputar Shalat Tarawih

Shalat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan pada malam hari ketika bulan Ramadhan tiba. Hukum shalat tarawih itu sendiri adalah sunnah muakkad atau hukumnya hampir mendekati wajib untuk dilaksanakan. Shalat tarawih itu ssendiri bisa dilaksanakan sendiri atau dengan cara berjamaah di Masjid, kebanyakan umat Islam di Indonesia menjalankan shalat tarawih ini biasanya selepas shalat Isya. Dalam pelaksanaannya, shalat tarawih ini bisa Kita lakukan sejak shalat Isya hingga waktu shalat subuh tiba.
Memasuki bulan Ramadhan seperti sekarang ini tentunya dari kita belum sepenuhnya mengetahui panduan dari shalat tarawih ini. Bagaimana tata caranya, bagaimana niat shalat tarawih itu sendiri, berapa jumlah hitungan rakaatnya, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan shalat tarawih ini.
Bahkan karena banyaknya perbedaan dalam pelaksanaan shalat tarawih ini, Kita menjadi bertanya-tanya bagaiaman sebenarnya shalat tarawih yang benar sesuai dengan tuntuna syariat Islam ini. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Kami mencoba menghimpun beberapa panduan mengenai shalat tarawih ini.
Pertama, jumlah rakaat shalat tarawih. Di Indonesia sendiri terdapat dua perbedaan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih ini, ada yang melaksanakan shalat tarawih dengan hitungan rakaat berjumlah 8 rakaat, ada juga yang melaksanakan shalat tarawih dengan hitungan jumlah rakaat sebanyak 23 rakaat.
Mungkin Kita bertanya-tanya manakah sebenarnya yang benar hitungan rakaat dalam shalat tarawih ini. Shalat tarawih yang berjumlah 8 rakaat itu sendiri adalah shalat tarawih yang biasanya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri, adapaun yang berjumlah 23 rakaat dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab.
Lantas yang manakah yang harus kita laksanakan? Tidak ada keterangan yang mengharuskan Kita melaksanakan salah satu dari hitungan rakaat shalat tarawih tersebut atau keterangan yang menyatakan bahwa rakaat yang berjumlah 8 lebih utama dari 23 ataupun sebaliknya.
Begitu pula dengan hitungan salamnya, ada yang melaksanakan shalat tarawih dengan salam setiap 2 rakaat, ada juga yang melaksanakan salam setiap 4 rakaat. Berkenaan dengan hal ini Rasulullah sendiri lewat haditsnya menyatakan bahwa salam setiap 2 rakaat adalah lebih utama.
Kedua, niat melaksanakan shalat tarawih. Dalam berniat, sesorang dianjurkan mengucapkannya di dalam hati saja. Boleh dengan diucapkan melalui lisan dengan catatan bacaan niatnya tidak mengganggu orang yang ada di sampingnya.
Adapun lafal niat shalat tarawih adalah:
141
"Aku niat shalat Tarawih dua rakaat (menjadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala".
Ketiga, Do'a sesudah shalat tarawih. Sebenarnya tidak ada do'a yang secara khusus diajarkan oleh Nabi Muhammad. Namun dari pantauan Kami, mayoritas umat Islam di Indonesia khususnya yang ada di pedesaan membaca do'a berikut ini:
doa-tarawih
Demikian beberapa panduan yang berkenaan dengan shalat tarawih. Semoga dengan adanya bulan Ramadhan ini, amal ibadah kita khususnya shalat tarawih mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Tuesday, June 16, 2015

Dua Kriteria Penentuan Awal Bulan Ramadhan

Bagi umat Islam, penentuan awal bulan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah semisal bulan Ramadhan adalah hal yang sangat penting.
Biasanya ketika hendak memasuki bulan Ramadhan ini, ormas-ormas yang ada di Indonesia semisal Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya sibuk melakukan ijtihad untuk memastikan kapan bulan Ramadhan itu dimulai dan kapan bulan Ramadhan itu berakhir. Tidak dapat dipungkiri dalam penentuan awal Ramadhan ini terdapat perbedaan dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini, yang imbasnya adalah masyarakat akhirnya dibuat bingung dengan keputusan yang berbeda antara satu ormas dengan ormas lainnya ataupun perbedaan salah satu ormas dengan pemerintah dalam menentukan awal bulan Ramadhan ini.
Namun perbedaan ini bukanlah tanpa alasan, perbedaan ini memang terjadi lantaran terdapat beberapa kriteria dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan ini. Sedikitnya ada dua kriteria penentuan awal bulan Ramadhan yang digunakan oleh pemerintah Indonesia maupun beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, kedua kriteria tersebut adalah rukyatul hilal dan wujudul hilal atau hisab.
Lalu apa rukyatul hilal dan hisab itu? Berikut penjelasan Ustadz Asep Muhammad Ali Nurdin, S.Pd.I, Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Muta'alimin Desa Situmandala Kecamatan Rancah yang berhasil dihimpun.
Pertama, Rukyatul Hilal. Secara sederhana hilal adalah bulan yang terlihat ketika memasuki awal bulan hijriyah dan bulan tersebut nampak seperti lengkungan bulan sabit. Rukyatul hilal itu sendiri berarti cara melihat bulan secara langsung baik menggunakan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu optik semisal teleskop. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban), maka janganlah Kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Jelas, hadits tersebut menunjukkan bagaimana cara menentukan awal bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat hilal secara langsung. Namun jika hilal tersebut terhalang atau tidak terlihat, maka bulan Sya'ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari dan keesokan harinya tidak ada keraguan bagi Kita untuk melaksanakan puasa.
Oleh karena itu, jika hari Selasa (16 Juni 2015/29 Sya'ban 1436 H) salah satu dari Kita melihat hilal maka tangal 17 Juni 2015 Kita melaksanakan puasa. Namun kalau tidak terlihat adanya hilal, maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari dan puasa jatuh pada hari Kamis, 18 Juni 2015. Adapun orang yang melihat hilal tersebut diharuskan mempunyai sifat adil/terpercaya dan sudah
disumpah sebelumnya oleh Kementerian Agama Kab/Kota setempat.

Kedua, Wujudul Hilal atau hisab. secara bahasa, hisab adalah perhitungan. Hisab dalam dunia Islam dipakai dalam ilmu falaq atau astronomi untuk memprediksi posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari ini digunakan sebagai patokan penentuan masuknya waktu shalat. Sedangkan posisi bulan digunakan sebagai ciri masuknya bulan baru dalam kalender hijriyah, terutama untuk menentukan dimulainya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah.
Maka dari hisab tersebut, awal bulan Ramadhan dapat diketahui jika pada saat matahari terbenam, posisi bulan di atas langit mencapai dua atau tiga derajat meskipun hilal tidak terlihat oleh mata.
Terlepas dari dua kriteria penentuan awal bulan Ramadhan tersebut, hasil sidang isbat yang akan dilakukan hari ini (Selasa, 16 Juni 2015) harus kita tunggu. Apapun hasil keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang puasa Ramdhan kali ini, sebagai umat dan warga Negara yang baik selayaknya Kita patuhi. Sebagaimana fatwa MUI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah No. 2 Tahun 2004 yang isinya menyatakan keputusan sidang isbat Kementerian Agama RI wajib ditaati oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

Tradisi Menjelang Awal Ramadhan Umat Islam Indonesia

Mandi besar dan ziarah kubur adalah bagian dari tradisi menjelang awal Ramadhan yang biasanya dilaksanakan umat Islam di Indonesia.
Sebenarnya, mandi besar (mandi wajib karena hadats besar) wajib dilakukan setiap saat ketika seseorang hadats besar (misal junub, haid atau nifas) dan akan melakukan ibadah yang disyaratkan suci dari hadats, misal shalat dan thawaf.
Sehingga saat memasuki bulan Ramadhan seseorang tidak harus mandi besar dahulu, jika Ia tidak berhadats besar. Belum ditemukannya referensi yang menjelaskan disunahkannya mandi menjelang masuknya awal puasa Ramadhan, yang ada di kitab-kitab Fiqih, justru di dalam bulan Ramadhan itu yang disunahkan adalah mandi setiap malam, waktunya dimulai dari terbenamnya matahari (waktu Maghrib) sampai terbitnya fajar shodiq (waktu Shubuh). Di beberapa wilayah Indonesia, mandi menjelang awal Ramadhan dikenal dengan padusan atau keramasan. Padusan ini dimaksudkan sebagai niat membersihkan badan jelang puasa dan yang paling utama adalah untuk membersihkan hati.
Adapun niat mandi besar tersebut yaitu, "NAWAITUL GUSLA LISHOUMI GODIN SYAHRI ROMADHONA SUNNATAN LILLAHI TA'ALA", yang artinya "niat Aku mandi besar karena akan puasa bulan Ramadhan, sunnat karena Allah."
Adapun tradisi ziarah kubur menjelang awal Ramadhan diyakini atas dasar keterangan/referensi beberapa kitab Kuning semisal Daqaiqul Akhbar tentang keadaan orang yang sudah meninggal di alam barzah/kuburnya. Hal ini sesuai dengan atsar (kata-kata) shahabat Nabi, Abu Hurairah r.a yang artinya:
"Ketika seorang mukmin meninggal dunia, ruhnya berputar mengelilingi rumahnya selama 1 bulan, dia melihat harta yang ditinggalkannya, bagaimana pembagian dan pembayaran hutang-hutangnya. Setelah genap 1 bulan dia kembali pada kuburnya dan berputar-putar selama 1 tahun, maka dilihatnya orang-orang yang mendoakannya dan orang-orang yang bersusah hati atas kepergiannya. Setelah genap satu tahun ruhnya diangkat dan dikumpulkan dengan ruh-ruh yang lain sampai hari kiamat, yaitu hari ditiupnya sangkalala."
Tidak hanya Abu Hurairah, Ibnu Abbas r.a pun mengatakan lewat atsarnya: "Ketika datang hari raya (Idul Fitri dan Idul Qurban), hari Asyura (10 Muharram), hari Jumat yang pertama pada bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban, malam pertama Ramadhan, malam Lailatul Qadar dan malam Jumat ruh-ruh orang mati keluar dari kuburnya dan berhenti didepan pintu rumah-rumah mereka dan mereka berkata kepada kerabat-kerabatnya: "Berbelas kasihanlah kalian pada malam yang penuh barokah ini dengan sedekah dan sesuap makanan (pada orang-orang yang mematuhkan), maka sesungguhnya kami sangat membutuhkannya, jika kamu bakhil dan tidak mampu bersedekah, maka ingatlah kami dengan membaca surat Al Fatihah pada malam yang barokah ini. Apakah ada seseorang yang mengasihi kami, apakah ada orang yang ingat pengembaraan kami. Wahai orang-orang yang mendiami rumah, wahai orang-orang yang menikahi perempuan (istri) kami, wahai orang yang menempati gedung kami yang luas dan sekarang kami dalam kubur yang sempit, wahai orang yang membagi harta kami, wahai orang-orang yang mensia-siakan anak yatim kami, apakah salah seorang dari kalian tidak ingat akan pengembaraan kami, shahifah (buku catatan) kami yang telah ditutup dan buku-buku kalian yang masih terbuka, dan tidak ada bagi mayit secarik kainpun dalam liang lahad, maka janganlah kalian lupa secuil dari roti kalian dan doa kalian, sesungguhnya kami membutuhkan kalian selamanya."
Dari atsar Abu Hurairah dan Ibnu Abbas tersebut jelaslah bahwa tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sunah dilakukan. Hal ini berkenaan dengan turunnya ruh ke alam dunia pada malam pertama bulan Ramadhan seusai dengan atsar di atas guna melihat keadaan keluarga yang ditinggalkan apakah mereka dalam keimanan dan keshalehan atau kufur dan maksiat. Seandainya keluarga berbuata kebajikan atau amal shaleh, ruh tersebut akan mendapatkan tambahan nikmat di alam kuburnya. sebaliknya, jika keluarga tersebut berbuat maksiat atau kufur kepada Allah sudah tentu ruh tersebut pun mendapat siksaan dari Allah di alam kuburnya.
Namun yang tidak boleh dilupakan adalah kesunahan ziarah kubur itu adalah setiap saat sepanjang tahun dan tidak dikhususkan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu.

Monday, June 15, 2015

Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan

Pembegalan adalah sebuah tindakan kriminal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan di tengah jalan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat, dengan maksud mengambil secara paksa kendaraan yang dikendarainya. Tindakan pembegalan ini biasanya terjadi di tempat yang jauh dari keramaian, bahkan ada juga yang dilakukan ketika kondisi sedang ramai.
Dalam bahasa Fiqih, begal didefinisikan sebagai salah seorang atau sekelompok orang yang mempunyai maksud membuat keonaran atau mengganggu masyarakat di jalanan, merampas kendaraan atau harta benda bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tentunya keberadaan begal ini membuat masyarakat resah dan ketakutan serta perbuatan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum positif maupun hukum agama.
Lalu bagaimana Kita menyikapi tindakan pembegalan ini jika menimpa Kita? Menyerahkan barang berharga kita ataukah melawan begal tersebut meski nyawa menjadi taruhannya? Berikut ulasannya:
Salah satu Ulama Besar dalam Islam, Ibnu Taimiyah, pernah mendapat pertanyaan terkait sekelompok orang yang melakukan pengrusakan atau menebar ancaman dengan menghalalkan segala cara bahkan sampai menghabisi harta dan nyawa seseorang. Jawaban beliau menyebutkan bahwa para Ulama sepakat memperbolehkan untuk melawan para pelaku begal atau perampokan ini. Hal ini berdasarkan hadits shahih  dari Nabi Muhammad SAW yang artinya:
"Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah orang yang syahid"
Apabila seseorang terkena tindakan pembegalan maka Ia tidak harus memberikan hartanya, semampunya Ia melawan tindakan begal tersebut. jika harus menggunakan senjata untuk melawannya, maka diperbolehkan melawan tindakan pembegalan tersebut menggunakan senjata.
Jika seseorang tersebut meninggal dunia ketika melawan begal tersebut, maka Ia akan mendapat pahala sebagai orang yang syahid. Adapun jika seseorang tersebut melawan hingga sampai membunuh begal tersebut, Ia tidak terkena tuntutan apapun. Hingga Ulama pun bersepakat jika begal hendak membunuh korbannya, korban boleh melakukan perlawanan terhadap tindakan pembegalan tersebut, walaupun sampai harus terjadi pertumpahan darah.
Namun jika tindakan pembegalan ini sasarannya adalah harta, maka harta tersebut disebutkan tidaklah wajib untuk dilindungi dan diperbolehkan untuk menyerahkan hartanya. Namun jika yang menjadi sasarannya nyawa, maka diwajibkan untuk melakukan perlawanan. Meskipun demikian, sebagian para Ulama berselisih faham mengenai wajib atau tidak melakukan perlawanan terhadap pembegalan yang mengancam nyawa seseorang.
Demikianlah beberapa pendapat Ulama yang menyikapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh begal ini. Mudah-mudahan kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan jahat makhluk-makhluk-Nya. Wallahu a'lam!

Saturday, June 6, 2015

Tuntunan Rasulullah dalam Bulan Syaban

Setelah bulan Rajab, bagi umat Islam bulan Juni sekarang adalah bulan kedelapan dalam penanggalan hijriyah, yaitu bulan Syaban. Nama Syaban sendiri mempunyai arti "pemisahan", hal ini dikarenakan dalam bulan ini dahulu orang Arab berpencar untuk mencari keberadaan air.
Dalam bulan ini pun terdapat ritual yang biasa dilakukan oleh umat Islam pada hari kelima belas, yaitu Nisfu Sya'ban. Nisfu Sya'ban adalah malam pengampunan dosa, malam dimana ditutupnya catatan amal yang lama dan dibuka catatan amalan yang baru. Sehingga pada malam Nisfu Sya'ban ini sebagian umat Islam melaksanakan shalat Nisfu Sya'ban dengan maksud memohon ampunan atas dosa-dosa yang sudah diperbuat.
Khusus bagi orang Jawa, bulan yang disebut dengan bulan Ruwah ini digunakan untuk memperingati nenek moyang yang lebih dahulu meninggal atau mengirimkan doa kepada leluhur agar memperoleh ampunan dosa di alam barzah.
Karena sama mulianya dengan bulan Rajab, Rasulullah SAW pun bersabda, "Sesungguhnya Allah 'Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada Kambing Bani Kalb. (HR At-Tabarani dan Ahmad).
Berikut beberapa tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam mengisi bulan Syaban dan beberapa hal yang selayaknya dilakukan seorang Muslim dalam menghadapi bulan yang mulia ini.
Pertama, memperbanyak amal yang sering dilalaikan oleh manusia. Bulan Syaban adalah bulan pembuka memasuki puasa Ramadhan. Di bulan Sya'ban ini dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur'an, bershadaqah, dan memeperbanyak amalan lainnya.
Kedua, kesempatan untuk mengganti puasa Ramdhan yang belum terbayar (qadha puasa). Bagi setiap orang yang masih mempunyai hutang pada puasa Ramdhan sebelumnya, bulan ini adalah bulan terakhir untuk mengganti puasa yang belum dibayar.
Ketiga, memperbanyak amalan puasa sunah. Puasa pada bulan ini dimaksudkan sebagai bentuk latihan atau pemanasan sebelum melaksanakan puasa Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa melaksanakan puasa, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang berlangsung satu bulan lamanya Ia akan kuat dan bersemangat.
Itulah segelintir tuntunan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW di bulan Syaban, semoga dengan adanya bulan mulia ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk memperbanyak dan meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT. Wallahu a'lam.

Tradisi Ruwahan, Tradisi Mendoakan Leluhur pada Bulan Syaban

Bulan Sya’ban atau orang bulan Ruwah, orang Jawa menyebutnya. Pada bulan Ruwah ini terdapat sebuah tradisi turun-temurun yang sampai sat ini masih dijalankan terutama bagi masyarakat yang ada di pedesaan. Masyarakat mengenalnya degan "Ruwahan atau Arwahan", yaitu tradisi mendoakan arwah orang-orang yang telah meninggal yang dilakukan bersama-sama dengan tetangga. Entah kapan dimulainya tradisi ini, beberapa masyarakat pun tidak dapat menjelaskan tradisi ruwahan atau arwahan karena tradisi ini sudah ada sebelum mereka lahir dan akan terus menerus berlanjut sampai mereka punya anak dan cucu.
Ada beberapa hal yang perlu Kita pahami dari tradisi ruwahan atau arwahan ini, diantaranya:
Pertama, mendo'akan orang yang telah meninggal itu bermanfaat.
Adapun dalil yang mendukungnya adalah firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 10, yang artinya: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Tuhan, berikanlah ampunan kepada Kami dan saudara Kami yang telah beriman lebih dulu daripada Kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang yang beriman; Ya Tuhan, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“
Ayat tersebut memberitahukan bahwa di antara faedah yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal adalah do'a. Cakupan ayat ini umum, yaitu terdapat do'a yang ditujukan pada orang yang masih hidup dan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Kedua, tidak ada tuntunan mengkhususkan mengirimkan do'a pada bulan Syaban.
Berdo'a yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yaitu berdo'a sepanjang waktu, kapan saja dan dimana saja. Tentunya harus ada dalil yang mendasari kenapa ada kekhususan melaksanakan do'a pada bulan ini. Jika tidak ada dalil yang mendasarinya, amalan tersebut akan tertolak dengan sendirinya. Kita tidak boleh melakukan suatu ibadah apalagi mengkhususkannya kecuali dengan dalil yang benar-benar kuat.
Ketiga, tradisi ruwahan atau arwahan sudah menjadi tradisi.
Tradisi ruwahan atau arwahan ini sebenarnya tidak memiliki kejelasan siapa yang pertama kali melaksanakannya, amalan ini pun tidak jelas asalnya dari mana. Seandainya ini adalah tuntunan dari Rasulullah, tentunya di negara dimana Rasululullah diturunkan (saudi Arabia), amalan ini pasti akan dilaksanakan. Tapi kenyataannya tidak sama sekali diamalkan disana maupun di negara lainnya yang memiliki penduduk Muslim.
Keempat, do'a dari seorang anak adalah do'a utama dan paling utama.
Do'a dari orang lain memang bermanfaat, tapi alangkah lebih bermanfaat lagi jika yang mendo'akan orang yang telah meninggal adalah anak kandungnya sendiri. Kita boleh saja mengirimkan do'a kepada orang yang telah meninggal, tapi yang harus Kita ketahui dan fahami adalah mendo'akan orang yang telah meninggal dunia itu tidak harus dikhususkan pada bulan Syaban yang di dalamnya terdapat tradisi ruwahan atau arwahan.
"Jika anak adam telah meninggal, terputuslah semua amal darinya. Kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya." (HR. Muslim).
Sebagai Muslim yang baik, sepatutnya kita selalu mengetahui dasar dari sebuah ibadah yang akan kita lakukan. Jangan serta merta karena ibadah tersebut sudah dilakukan oleh leluhur kita, lantas kita menerimanya begitu saja. Tidak hanya tertolak, justru mungkin saja amalan tersebut adalah amalan bid'ah yang seharusnya kita hindari. Wallahu a'lam.

Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam

Agar lebih menarik dan tidak membosankan ketika chatting dengan orang lain lewat media sosial, sudah tentu Kita akan menggunakan atau menyisipkan ikon smiley dan emoticon yang memang sudah terpasang dalam beberapa fitur chatting yang ada pada media sosial.
Tidak sedikit ikon smiley dan emoticon itu menyerupai makhluk yang mirip dengan makhluk ciptaan Allah. Padahal menurut sebagian Ulama, meskipun mereka berbeda pendapat, menggambar atau membuat sesuatu yang mirip dengan ciptaan Allah hukumnya adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahkan disebutkan bahwa manusia yang paling besar azab/siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar yang bergerak atau bernyawa.
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap emoticon dan smiley ini? Berikut ulasannya:
Ibnu Qudamah menyebutkan, jika bagian kepala dihilangkan atau dipotong, maka hilanglah larangan penggunaan gambar yang menyerupai ciptaan Allah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Ikrimah:
"Disebut dengan gambar yang terlarang adalah jika memiliki kepala. Namun jika kepalanya terpotong, maka bukanlah termasuk gambar yang dilarang."
Dari hadits tersebut diketahui jika gambar sudah terpotong baik kepalanya atau bagian tubuh yang lain, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab gambar tersebut nampak terlihat tidak utuh karena sudah dipotong salah satu bagian tubuhnya. Meskipun demikian, jika gambar yang dipotong tersebut masih terduga bernyawa, seperti masih ada tangan, kaki, atau matanya, maka hal ini masih tetap terlarang.
Kendati demikian, seandainya di awal pembuatan gambar yang ada hanya badan tanpa adanya kepala, atau kepala tanpa adanya badan, dan bentuknya tidak dianggap hidup meski ada kepala atau bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan membuat gambar tersebut. Sebab yang demikian itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa atau hidup.
Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut, diketahui bahwa hukum smiley, emoticon, atau ekspresi wajah tidaklah menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sa’ad Al-Khotslan: “Ekspresi wajah dengan simbol seperti itu buaknlah masalah. Sebab gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Smiley dan emoticon hanya sekedar simbol-simbol/rumus-rumus yang dibuat sebagai ekspresi dari kata-kata.”
Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukanlah yang merendahkan atau mempermalukan orang lain. Wallahu a'lam.