Sunday, May 3, 2015

Pandangan Ulama Terhadap Olah Raga Tinju

Hari Minggu ini (5/3), Floyd Mayweather Jr bertarung di atas ring Tinju melawan Many “Pac Man” Pacquiao. Pertandingan yang akhirnya dimenangkan oleh Mayweather Jr ini sempat menjadi perhatian dunia dan menjadi daya tarik tersendiri karena pertarungan tersebut digadang-gadang sebagai pertarungan abad ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Tinju merupakan salah satu cabang olah raga yang digemari oleh seluruh lapisan masyarakat dunia pada umunya  dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Apalagi kalau ada pertandingan skala internasioanl semisal pertandingan tinju yang mempertemukan Mayweather dan Pac Man tadi.

Secara akal sehat, disadari atau tidak, Tinju merupakan salah satu cabang olah raga yang penuh dengan resiko tinggi yang dapat menyebabkan petinju tersebut mengalami cidera yang fatal semisal patah tulang, pendarahan otak, bahkan terserang  penyakit parkinson yang menyerang saraf otak.  Dan dalam Islam, sejatinya olah raga itu dimaksudkan agar manusia memiliki badan yang sehat dan kuat bukan malah menyebabkan umatnya mengalami kemadharatan dari olah raga tersebut.

Melihat tingginya resiko dari tinju tersebut, dunia kesehatan yang diwakili  para dokter  ada yang kontra  menyatakan bahwa Tinju terlarang. Tidak hanya dunia kedokteran, ajaran Islam pun sebenarnya melarang adanya Tinju tersebut karena dalam ajaran Islam manusia diajak agar selalu menjaga kesehatan dirinya baik kesehatan fisik maupun mental dan melarang perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dirinya dan orang lain, bahkan menyuruh segera berobat apabila kita menderita sakit.

Lantas apa dasar dan alasan sebagian besar  Ulama dalam Islam melarang  bahkan mengharamkan Tinju? Berikut ulasannya:

Pertama, dalam tinju keduanya diperbolehkan memukul bagian wajah dan dada. Dan hal inilah yang bisa menyebabkan seorang petinju mengalami patah tulang, gegar otak, buta, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan Allah SWT dalam firmannya melarang manusia menjerumuskan dirinya ke dalam hal-hal yang membuat manusia celaka dan bersifat membianasakan diri. “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Kedua, memang oleh raga tinju bermanfaat untuk memupuk kekuatan dan keberanian, akan tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Sedangkan dalam kaidah Islam berlaku suatu kaidah yang mneyebutkan bahwa mengambil manfat harus lebih didahulukan dari pada memperoleh bahaya yang bisa merugikan diri sendiri.

Ketiga, olah raga ini bisa menjadi salah satu pintu kemaksiatan, tidak sedikit orang yang berjudi dengan melakukan taruhan menjagokan salah satu petinju.

Keempat, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyatakan bahwa orang yang bertarung untuk saling mangalahkan satu sama lain, keduanya sama-sama akan masuk neraka. (HR. Bukhari)
Tinju memang termasuk olahraga yang mengandung unsur-unsur yang  positif di dalamnya  seperti pada cabang-cabang olahraga lain. Misalnya melatih kepercayaan diri, mendidik keberanian, dan mengajarkan keterampilan membela diri. Namun, di sisi yang lain madlaratnya jauh lebih besar daripada madlarat cabang olah raga yang lain yang mempunyai karakter sama  seperti tinju  semisal silat, yudo, karate, dan olah raga bela diri lainnya. Wallahu a’lam!!!  






Friday, May 1, 2015

Pandangan Islam Terhadap Buruh

Sebagaimana kita ketahui, tanggal 1 Mei adalah Hai Buruh Internasionl atau yang dikenal dengan istilah May Day. Selain sebagai  gerakan  untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh, May Day pun diperingati Buuh di beberapa kota besar di Indonesia dengan turun ke jalanan menuntut kesehjahteraan dan  kehidupan yang  layak serta memperjuangkan kebijakan-kebijakan  yang dianggap merugikan mereka sebagai buruh.

Islam adalah agama yang mempunyai konsep sosial yang bermartabat dan adil. Salah satu konsep tersebut adalah konsep yang mengatur masalah perpekerjaan atau perburuhan, yang mencakup di dalamnya hubungan antara majikan dan pekerjanya.

Dalam hubungan yang terjadi antara majikan dan pekerjanya ini, Islam memiliki beberapa konsep yang mengatur hubungan antara majikan dan  pekerjanya; konsep adlah (keadilan) dan konsep muswah (kesetaraan).

Konsep keadilan (adlah) disini adalah konsep keadilan yang menempatkan kedua belah pihak, baik majikan atau pekerja/buruh untuk memenuhi perjanjian dan memenuhi kewajiban kedua belah pihak. Sementara itu, konsep muswah (kesetaraan) adalah konsep dimana kedudukan antara majikan dan pekerja/buruh adalah sama atau setara, sama-sama sebagai pihak yang saling membutuhkan.

Kedua konsep ini sejatinya menghantarkan majikan dan pekerja/buruh kepada maksud dan tujuan yang diharapkan. Tentunya maksud dan tujuan tersebut adalah kesejahteraan dan upah yang layak bagi pekerja/buruh dan berkembangnya usaha bagi majikan atau pemiliki perusahaan. Dan semuanya akan terwujud bila majikan dan pekerja/buruh sama-sama melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Namun yang kita lihat dan dengar saat ini rupanya masih jauh dari konsep adlah dan muswah ini. Fakta di lapangan masih ditemukan hubungan yang tidak seimbang antara pemilik perusahaan dan pekerja/buruh. Pemilik perusahaan sering memanfaatkan para pekerja/buruh bahkan mengeksploitasi pekerja/buruh karena pemilik perusahaan/majika merasa bahwa mereka memiliki daya tawar yang lebih besar, yang salah satu contohnya adalah sistem kontrak yang merupakan sebuah tekanan pemilik perusahaan/majikan kepada pekerja. Dan hal inilah yang dianggap oleh pekerja/buruh sangat merugikan mereka.

Lantas bagaimanakah sikap Islam, lebih khusus lagi sikap Nabi Muhammad SAW terhadap pekerja/buruh ini? Berikut beberapa ulasannya:
Pertama, Nabi melarang kita memberikan tugas/pekerjaan melebihi kekuatan/kemampuan para pekerja/buruh. Kalaupun harus memberikan pekerjaan/tugas yang berat, hendaklah si majikan turut serta membantu pekerja/buruh dalam menyelesaikan pekerjaannya tersebut.
Dalam sabdanya Rasulullah SAW menuturkan: “Janganlah kalian membebani mereka, jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari)

Kedua, Nabi SAW  memposisikan pekerja/buruh sebagai saudara majikan, hal ini dilakukan agar derajat pekerja/buruh sama dengan majikannya.  Nabi SAW bersabda: “Saudara kalian adalah budak kalian, Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari)

Ketiga, Nabi SAW mewajibkan majikan agar memberikan upah pekerja/buruh tepat waktu dan tidak dikurangi sedikit pun. Nabi SAW bersabda: “Berikanlah upah pegawai sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Keempat, Nabi memberikan teguran keras kepada majikan yang menzalimi pekerja/buruh. Dalam Hadits Qudsi Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tiga orang yang akan menjadi musuhku pada hari kiamat: ..... orang yang mempekerjakan buruh, buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upah yang sesuai.” (HR. Bukhari dan Ibn Majah)

Demikian beberapa sikap yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW dalam berinteraksi dengan pekerja/buruhnya. Namun kebanyakan dari majikan/pemilik perusahaan kurang memahami esensi dari buruh/pekerja ini. Sehingga tidak sedikit buruh/pekerja yang merasa dirugikan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan. Wallahu a’lam!