Hari Minggu ini (5/3), Floyd Mayweather Jr bertarung di atas
ring Tinju melawan Many “Pac Man” Pacquiao. Pertandingan yang akhirnya
dimenangkan oleh Mayweather Jr ini sempat menjadi perhatian dunia dan menjadi
daya tarik tersendiri karena pertarungan tersebut digadang-gadang sebagai
pertarungan abad ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Tinju merupakan salah satu
cabang olah raga yang digemari oleh seluruh lapisan masyarakat dunia pada
umunya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Apalagi kalau ada pertandingan skala internasioanl semisal
pertandingan tinju yang mempertemukan Mayweather dan Pac Man tadi.
Secara akal sehat, disadari atau tidak, Tinju merupakan
salah satu cabang olah raga yang penuh dengan resiko tinggi yang dapat
menyebabkan petinju tersebut mengalami cidera yang fatal semisal patah tulang,
pendarahan otak, bahkan terserang
penyakit parkinson yang menyerang saraf otak. Dan dalam Islam, sejatinya olah raga itu
dimaksudkan agar manusia memiliki badan yang sehat dan kuat bukan malah
menyebabkan umatnya mengalami kemadharatan dari olah raga tersebut.
Melihat tingginya resiko dari tinju tersebut, dunia
kesehatan yang diwakili para dokter ada yang kontra menyatakan bahwa Tinju terlarang. Tidak hanya
dunia kedokteran, ajaran Islam pun sebenarnya melarang adanya Tinju tersebut
karena dalam ajaran Islam manusia diajak agar selalu menjaga kesehatan dirinya
baik kesehatan fisik maupun mental dan melarang perbuatan-perbuatan yang dapat
membahayakan kesehatan dirinya dan orang lain, bahkan menyuruh segera berobat
apabila kita menderita sakit.
Lantas apa dasar dan alasan sebagian besar Ulama dalam Islam melarang bahkan mengharamkan Tinju? Berikut ulasannya:
Pertama, dalam tinju keduanya diperbolehkan memukul bagian
wajah dan dada. Dan hal inilah yang bisa menyebabkan seorang petinju mengalami
patah tulang, gegar otak, buta, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan
Allah SWT dalam firmannya melarang manusia menjerumuskan dirinya ke dalam
hal-hal yang membuat manusia celaka dan bersifat membianasakan diri. “Dan
janganlah kalian menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Kedua, memang oleh raga tinju bermanfaat untuk memupuk
kekuatan dan keberanian, akan tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Sedangkan dalam kaidah Islam berlaku suatu kaidah yang mneyebutkan bahwa
mengambil manfat harus lebih didahulukan dari pada memperoleh bahaya yang bisa
merugikan diri sendiri.
Ketiga, olah raga ini bisa menjadi salah satu pintu
kemaksiatan, tidak sedikit orang yang berjudi dengan melakukan taruhan
menjagokan salah satu petinju.
Keempat, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyatakan bahwa
orang yang bertarung untuk saling mangalahkan satu sama lain, keduanya
sama-sama akan masuk neraka. (HR. Bukhari)
Tinju memang termasuk olahraga yang mengandung unsur-unsur
yang positif di dalamnya seperti pada cabang-cabang olahraga lain.
Misalnya melatih kepercayaan diri, mendidik keberanian, dan mengajarkan
keterampilan membela diri. Namun, di sisi yang lain madlaratnya jauh lebih
besar daripada madlarat cabang olah raga yang lain yang mempunyai karakter
sama seperti tinju semisal silat, yudo, karate, dan olah raga
bela diri lainnya. Wallahu a’lam!!!