Sunday, February 2, 2014

Pendidikan Menurut Muhammad Abduh

Muhammad Abduh dilahirkan pada 1849 M di desa Mahallat Nasr Mesir dan wafat pada 1905 M. ayahnya bernama Khairullah, berasal dari Turki yang telah lama tingal di Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat hingga keluarga Umar bin Khattab. Muhammad Abduh dibesarkan dalam lingkungan desa di bawah asuhan kedua orang tuanya yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal, namun memilki jiwa keagamaan yang teguh dan taat.  
Sistem pendidikan yang diperjuangkan Muhammad Abduh adalah mencakup pendidikan universal bagi semua anak laki-laki maupun perempuan. Semuanya harus memiliki kemampuan dasar seperti membaca, menulis dan berhitung. Disamping itu, semua harus mendapatkan pendidikan agama. Isi dan lama pendidikan haruslah seragam sesuai dengan tujuan, dan profesi yang dikehendaki oleh pelajar dan semua kalangan berhak untuk mendapatkan pendidikan.  
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pendidikan anak adalah suatu keniscayaan, sebab anak adalah makhluk yang sedang berkembang dengan tahapan-tahapan tertentu dalam menuju kedewasaan, oleh karena itu masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari orang dewasa (pendidik). Kajian secara teoritis tentang aspek-aspek pendidikan dan pemikiran anak pada masa klasik, pertengahan dan modern di atas dikemukakan guna sebagai langkah awal untuk memahami bagaimana metode tafsir al-Qur’an yang ditawarkan oleh Afif Muhammad bisa diterima dan dipahami dengan baik oleh anak dan sebagai dasar awal sebelum mengkaji bagaimana metode tafsir yang ditawarkan Afif Muhammad dan bagaimana relevansinya dengan metode pendidikan agama Islam.

Pendidikan Menurut Ibnu Jama'ah

Nama lengkapnya adalah Badruddin Muhammad Ibn Ibrahim Ibn Sa’adullah Ibn Jama’ah Ibn Hazm Ibn Shakr Abdullah al Kinnany (639 H/1241 M – 733 H/1333 M).  Konsep pendidikan Ibn Jama’ah secara keseluruhan dituangkan dalam karyanyaTadzkirah al-Sami’ wa al-Mutakallimin fi Adab al-Alim wa al-Muata’allim di dalam karyannya ini Ibn Jama’ah mengemukakan tentang ilmu pengetahuan dan orang-orang yang mencarinya ketika orang-orang yang berilmu, termasuk para pendidik, kewajiban guru terhadap peserta didik, mata pelajaran, etika peserta didik, etika dalam menggunakan literatur serta etika tempat tinggal bagi para guru dan murid. Metode pengajaran banyak ditekankan pada hafalan dari pada dengan metode lain sebagaimana dikatakan bahwa hafalan sangat penting dalam proses pembelajarannya, sebab ilmu didapat bukan dari tulisan yang ada di buku, melainkan dengan pengulangan secara rutin. Penekanan pada metode hafalan selain sebagai salah satu karakteristik tradisi Syafi’iyah juga agaknya menjadi satu ciri umum dalam pendidikan Islam.  Pemikiran pendidikan ibn Jama’ah tampaknya masih mengutamakan aspek keagamaan, sehingga aspek lain kurang mendapat perhatian.

Pendidikan Menurut Imam Al-Ghazali

Imam al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450 H atau 1058 M).  Ia termasuk ke dalam kelompok sufistik yang banyak menaruh perhatian besar terhadap pendidikan, karena pendidikanlah yang banyak menentukan corak suatu bangsa dan pemikirannya.
Menurut al-Ghazali anak dilahirkan tanpa dipengaruhi oleh sifat-sifat hereditas kecuali hanya sedikit sekali, karena faktor pendidikan, lingkungan, dan masyarakat merupakan faktor yang paling kuat mempengaruhi sifat-sifat anak. Pendapatnya ini sejalan dengan pendapat para ahli psikologi (behaviorisme) yang mengingkari adanya faktor keturunan secara mutlak. Pandangan ini mirip dengan pandangan yang menyatakan bahwa anak lahir ke dalam kehidupan dengan akal pikirannya bagaikan lembaran putih yang bersih dari ukiran atau gambar-gambar (seperti teori “tabula rasa John Locke”). Oleh karena itu, dalam pandangannya seorang anak tergantung pada kedua orang tua yang telah mendidiknya sehingga hati seorang anak itu bersih, murni, laksana permata yang berharga, sederhana dan bersih dari gambaran apapun.  Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa anak dilahirkan dalam fitrah yang netral.
Tujuan pendidikan menurut al-Ghazali adalah. Pertama: Tercapainya kesempurnaan insani yang bermuara pada pendekatan diri pada Allah. Kedua: Kesempurnaan insani yang bermuara kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.  Tujuan yang demikian nampak bercorak religius dan moral tanpa mempermasalahkan duniawi.
Metode pengajaran yang diterapkan adalah khusus ditujukan untuk mengajar agama pada anak-anak. Dalam hal ini ia telah mencontohkan sebuah metode keteladanan bagi mental anak-anak, pembinaan budi pekerti dan penanaman sifat-sifat keutamaan pada diri mereka.  

Pendidikan Menurut Ibnu Sina

Nama lengkapnya adalah Abu Ali al Husan Ibn Abdullah. Ia lahir pada 370 H atau 930 M di Afshana dan meninggal pada 428 H atau 1037 M.  Pemikiran pendidikan Ibn Sina dapat di lihat dari beberapa pandangannya, antara lain tentang tujuan pendidikan dan metode.
Tujuan pendidikan dalam pandangannya harus diarahkan pada pengembangan seluruh potensi yang dimiliki seseorang kearah perkembangannya yang sempurna, yaitu perkembangan fisik, intelektual, dan budi pekerti. Selain itu tujuan pendidikan harus di arahkan pada upaya mempersiapkan seseorang agar dapat hidup di masyarakat secara bersama-sama melakukan pekerjaan atau keahlian yang dipilihnya sesuai dengan bakat, kesiapan, kecenderungan, dan potensi yang dimilikinya.  
Dalam pandangan Ibn Sina setiap pembahasan materi pelajaran didasarkan pada pertimbangan psikologis. Untuk itu, suatu mata pelajaran tertentu tidak akan dapat dijelaskan kepada semua anak didik dengan satu metode atau satu cara saja, melainkan harus dicapai dengan berbagai cara sesuai dengan perkembangan psikologisnya. Adapun metode pengajaran yang ditawarkan oleh Ibn Sina antara lain metode talqin, demonstrasi, pembiasaan dan teladan, diskusi, magang, dan penugasan.

Pendidikan Menurut Al-Qabisi

Al-Qabisi adalah salah seorang tokoh ulama ahli hadis dan seorang pendidik yang ahli. Hidup pada 324-403 H di kota Qairawan, Tunisia. Nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali Bin Muhammad bin Khalaf al-Qabisi. Lahir pada bulan Rajab tahun 224 H atau 13 Mei 1936 M di Kota Qawairan dan Wafat pada 3 Rabi’ al Awal 403 H atau 23 Oktober 1012 M. 
Al-Qabisi memiliki pendapat tentang pendidikan yaitu mengenai pengajaran anak-anak di kuttab-kuttab. Barang kali pendapatnya tentang pendidikan anak-anak ini merupakan tiang yang pertama dalam pendidikan Islam dan juga bagi pendidikan ummat yang lainnya. Dengan lebih memperhatikan dan menekuni, maka mengajar anak-anak sebagai tuntunan bangsa yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan ketekunan, ibaratnya seperti membangun piramida pendidikan (institusi pendidikan). Al-Qabisi tidak menentukan usia tertentu untuk mensekolahkan anak di lembaga kuttab. Oleh karena itu, pendidikan anak merupakan tanggung jawab oarang tuanya semenjak anak mulai dapat berbicara fasih.  
Tujuan pendidikan yang dikehendaki adalah bahwa pendidikan dan pengajaran dapat menumbuhkembangkan pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang benar.  Artinya, tujuan umum pendidikan Islam yang dipegang al-Qabisi adalah mengembangkan kekuatan akhlak anak, menumbuhkan rasa cinta agama, berpegang teguh pada ajaran-ajaran-Nya, serta berprilaku sesuai dengan nilai-nilai agama yang murni. Namun demikian, al-Qabisi juga menghendaki tujuan pendidikan yang mengarahkan agar anak dapat memiliki ketrampilan dan keahlian pragmatis yang dapat menolong kemampuannya untuk mencari nafkah.  Dengan demikian al-Qabisi nampaknya menghendaki setelah anak memiliki bekal yang berkaitan dengan bidang agama dan akhlak, maka dilengkapi dengan kemampuan untuk mencari penghidupan bagi dirinya.
Mengenai metode belajar al-Qabisi mengemukakan metode belajar yang efektif yaitu menghafal, melakukan latihan, dan demonstrasi. Belajar dan menghafal yang dimulai dengan memahami pelajaran dengan baik akan membantu hafalan yang baik. Pendidikan modern saat ini menganjurkan agar mengajar anak-anak dengan cara menghafalkan pelajaran agama serta memahami maksudnya secara jelas.  Agaknya metode belajar yang digunakan al-Qabisi cukup tepat yaitu ketika anak menghafal, maka dilakukan terus dan selanjutnya di demonstrasikan dihadapan guru dan teman-temanya.

Pendidikan dengan Nasihat

Pemberian nasehat merupakan salah satu metode pendidikan yang dianggap cukup berpengaruh terhadap seorang anak. Hal ini telah dilaksanakan oleh Luqmanul Hakim dalam mendidik anak-anaknya melalui nasehat-nasehat. Berulang kali Luqman menasehati anak-anaknya yang dinyatakan dala Al-Qur’an surat Luqman ayat 11 sampai 19, yang intinya sebagai berikut:
a. Jangan mensyarikatkan Allah karena mensyarikatkan Allah benar-benar kedzaliman yang besar.
b. Allah menasehati agar selalu berbuat baik kepada orang tua dan bersyukurlah kepada Allah dan kepada orang tua.
c. Jika orang tua mengajak untuk mempersekutukan Allah, maka janganlah mengikuti keduanya, tetapi tetap perlakukan keduanya dengan baik.
d. Bahwa semua perbuatan itu akan dibalas oleh Allah SWT, sekalipun disembunyikan dengan baik.
e. Dirikanlah shalat dan suruhlah manusia untuk berbuat baik dan cegahlah mereka dari perbuatan munkar.
f. Bersabarlah terhadap segala sesuatu yang menimpa kamu, sesungguhnya yang demikian termasuk yang diwajibkan Allah SWT.
g. Jangan memalingkan diri dari manusia karena perasaan sombong dan janganlah berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.
h. Sederhanalah dalam berjala dan lunakanlah suaramu, sesungguhnya sejelek-jelek suara adalah suara kedelai. 
Apa yang disampaikan Luqman kepada anak-anaknya yang terangkum dalam kalimat di atas, semuanya merupakan nasehat untuk anak-anaknya dan juga untuk generasi selanjutnya, dan merupakan salah satu metode pendidikan.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menunjukkan betapa pentingnya nasehat dalam pelaksanaan pendidikan. Para pendidik hendaknya memahami dan menggunakan metode-metode Al-Qur’an dalam upaya pemberian nasehat, peringatan, dan bimbingan untuk mempersiapkan anak-anak dalam hal akidah maupun moral, dalam pembentukan kepribadian maupun kehidupan social jika memang mereka menginginkan kebaikan, kesempurnaan, dan kematangan akhlak dan akal anak-anak.

Pendidikan dengan Keteladanan

Allah SWT berfirman yang artinya: “sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik”. (QS. Al-Ahzab: 21). 
Dalam menafisrkan ayat ini, Al-Zamakhsyari dalam Quriash Shihab mengemukakan maksud keteladanan dalam diri Rasulullah. Pertama dalam arti kepribadian beliau secara totalitas adalah teladan. Kedua dalam arti terdapat dalam kepribadian beliau hal-hal yang patut diteladani. 
Abdullah Nasih Ulwan menjelaskan bahwa seorang anak, bagaimanapun besarnya usaha yang dipersiapkan untuk kebaikannya, bagaimanapun sucinya fitrah, ia tidak akan mampu memenuhi prinsip-prinsip kebaikan dan pokok-pokok pendidikan yang utama, selama ia tidak melihat sang pendidik sebagai teladan dari nilai-nilai moral yang tinggi. 
Dalam proses perkembangan anak, terdapat suatu fase yang dikenal dengan fase imitasi. Pada fase ini, seorang anak selalu meniru dan mencontoh orang-orang dewasa yang ada di sekitarnya, terutama orang tuanya atau gurunya. Metode keteladanan ini sangat cocok diterapkan pada fase ini. Dalam pendidikan, pendidik (orang tua dan guru) tidak cukup dengan hanya memberi nasehat dalam arti menyuruh, tetapi seharusnya memberikan teladan, misalnya menyuruh anak ke mesjid, sementara orang tua atau gurunya tidak pernah ke mesjid. Tidak satunya kata dan perbuatan, menjadikan orang tua atau guru tidak memiliki wibawa sebagai seorang pendidik, dan menjadikan anak bingung, karena apa yang dilihatnya tidak sesuai dengan apa yang didengarnya.

Pendidikan Spiritual Anak dalam Islam

Disamping pendidikan fisik dan intelektual, pendidikan spiritual juga mendapat perhatian yang serius dalam Al-Qur’an. Sebab, dalam konteks kehidupan modern saat ini, pendidikan spiritual berorientasi pada pengembangan kecerdasan spiritual amat diperlukan. Semakin cerdas spiritualitas seseorang, kian terbuka kesempatan untuk memaknai hidup dengan penuh kearifan. Kecerdasan spiritual ini bahkan diklaim lebih utama dibandingkan dengan kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosional (EQ). 
Prndidikan spiritual pada anak mencakup pada proses pemenuhan kelapangan jiwa. Dengan begitu berarti anak tidak cukup diberi asupan kebutuhan fisik (materi) saja, tetapi juga kepuasan bathin dan merasakan kasih saying dan perhatian yang penuh dari orang tuanya. 
Dalam Al-Qur’an, konsepsi pendidikan spiritual ini telah ditekankan sejak anak masih dalam kandungannya, yakni setelah proses peniupan ruh ke dalam embrio bayi. Al-Qur’an merekam  hal ini dalam Surat Al-A’raf ayat 172:

                         •    

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).” 

pendidikan spiritual anak bisa dilakukan dengan cara mengenalkan anak kepada Allah SWT. Kewajiban orang tualah untuk mengenalkan anak kepada Allah SWT. Tentu saja, pengenalan tersebut sebatas kemampuan sang anak dalam mencerna pembicaraan dan permasalahan yang ada di hadapannya. Pengenalan anak pada keimanan kepada Allah SWT sama-sama ditekankan, baik oleh para ulama agama maupun para pakar ilmu jiwa.
Imam Muhammad Baqir dalam hal pendidikan tahap ini mengatakan, “Jika anak telah berumur tiga tahun, ajarilah ia kalimat “laa ilaaha illaallah” (tiada Tuhan selain Allah) sebanyak tujuh kali lalu tinggalkan ia. Saat ia berusia tiga tahun tujuh bulan dua puluh hari, katakana kepadanya “Muhammad Rasulullah” (Muhammad adalah utusan Allah) sebanyak tujuh kali, lalu tinggalkan ia sampai ia berumur empat tahun. Kemudian, ajarilah ia untuk mengucapkan “shallallaah ‘alaa Muhammad wa aalihi” (salam sejahtera untuk Muhammad dan keluarganya) sebanyak tujuh kali dan tinggalkan. Setelah ia genap berusia lima tahun, tanyakanlah kepadanya mana kanan dan mana kiri? Jika ia mengetahui arah kanan dan kiri palingkan wajahnya untuk menghadap kiblat dan perintahkanlah ia untuk bersujud lalu tinggalkan. Setelah ia berumur tujuh tahun suruhlah ia untuk mencuci wajah dan kedua tangannya dan perintahkanlah ia untuk shalat lalu tinggalkan. Saat ia berusia sembilan tahun, ajarilah wudhu dan shalat yang sebenarnya dan pukullah ia bila meninggalkan kewajibannya ini. Jika anak telah mempelajari wudhu dan shalat dengan benar, maka Allah SWT akan mengampuninya dan mengampuni kedua orang tuanya, insya Allah. 
Menanamkan benih-benih keimanan di hati sang anak pada usia dini seperti ini sangat penting dalam program pendidikan spiritualnya. Anak di usianya  dini tertarik untuk meniru semua tindak tanduk orang tuanya, termasuk yang menyangkut masalah keimanan. 
Dr. Spock mengatakan, “yang mendasari keimanan anak kepada Allah SWT dan kecintaannya pada Tuhan Yang Maha Pencipta sama dengan apa yang mendasari kedua orang tuanya untuk beriman kepada Allah dan mencintai-Nya. Antara umur tiga sampai enam tahun, anak selalu berusaha menirukan apa yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Ketika mereka berdua mengenalkannya kepada Allah, ia akan mengenal Allah sejauh kemampuan orang tuanya menuangkan pengenalan ini dalam bentuk kata-kata.” 

Pendidikan Intelektual Anak dalam Islam

Pendidikan akal atau intelektual sangat penting pada perkembangan hidup manusia. Pendidikan ini harus diberikan sejak dari pra-konsepsi. Selanjutnya, fase perkembangan yang menentukan pendidikan intelektual adalah fase bayi sampai anak-anak, yaitu fase golden age, basic trust, di mana anak mudah meniru, mencontoh, dan menghafal dengan cepat. Dengan pengajaran metode dan prinsip/ motivasi pendidikan yang tepat, sesuai hadits Rasul, akan dihasilkan manusia dengan intelektual  Rasul. 
Pendidikan intelektual menitikberatkan pada peranan akal. Tak bisa dipungkiri, keberadaan akal memang menjadi salah satu faktor yang memiliki peranan cukup penting dalam proses perolehan ilmu pengetahuan. Dalam kosa kata arab, kata akal disebut dengan istilah aql.
Pendidikan intelektual berarti memberi kesempatan belajar seluas-luasnya kepada anak. Pada masa ini, anak-anak memiliki potensi yang kuat untuk menghfal apapun yang sampai ke pendengarannya. Karena itu, proses belajar menjadi sangat penting untuk menanamkan berbagai pengetahuan dan membuatnya tetap melekat dalam ingatan anak. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda:

مِثْلُ الَّذِى يَتَعَلَّمُ فِى صُغْرِهِ كَالنَّفْشِ فِى الْحَجْرِ (رواه مسلم)

“Orang yang belajar di waktu kecil itu ibarat melukis di atas batu”. (HR. Muslim) 


Kedudukan akal mendapat peranan penting dalam proses penerapan pengetahuan dapat disinyalir dari wahyu yang pertama kali diturunkan, yaitu:

        

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.” 

Dari ayat di atas, terdapat perintah membaca. Dalam pengertian yang paling sederjana, membaca merupakan aktivitas intelektual bertujuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Dengan membaca, semua arus infoemasi dan ilmu pengetahuan bisa direkam dalam ingatan. Adapun ingatan adalah salah satu fungsi utama dari adanya otak manusia.
Dari konsepsi ini bisa dimengerti bahwa membaca seyogianya diajarkan sejak anak berusia dini sebelum menempuh pendidikan formal di sekolah. Wahyu pertama ini pula yang menjadi spirit moral dari kelangsunga program pendidikan anak usia dini (PAUD). Dengan memberikan pendidikan secara intelektual, anak akan terbiasa belajar berpikir jernih, sehingg bisa menentukan mana sesuatu yang baik dan mana yang buruk. Dalam konteks demikian, inetelektualitas anak terisi dengan serangkaian patokan moralitas dan etika yang luhur. Karena itu, tepatlah bila Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Anas bin Malik menyatakan: ”Dari Rasulullah SAW bersabda: muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah akhlak (moralitas)nya.” 
Selain hadits di atas, ada pula hadits Nabi Muhammad SAW yang mengandung maksud pendidikan intelektual, yaitu sebagai berikut: “Hak anak yang mesti dipenuhi orang tuanya adalah diajari menulis, menunggang kuda, dan memanah.” 
Dalam hadits di atas, disebut tiga hak anak yang mesti diberikan, yaitu diajari menulis, menunggang kuda, dan memanah. Dari aspek penyebutan runtutan hak, dapat dipahami dengan maksud skala prioritas bahwa pelajaran menulis harus didahulukan ketimbang yang lainnya. Sementara hak diajari menunggang kuda dan memanah dalam konteks sekarang bisa jadi perlu ditafsir ulang sesuai dengan kebutuhan zaman modern ini. Namun yang pasti, semua hak anak disebut dalam hadits tersebut bisa digolongkan dalam aspek pemenuhan keterampilan hidup (life skill).

Pendidikan Fisik Anak dalam Islam

Pendidikan fisik ini sangat diperhatikan oleh Islam, bahkan sejak anak masih dalam kandungan. Saking besarnya kepedulian Islam terhadap jabang bayi dalam kandungan, samapi-sampai terhadap istri yang telah ditalak tiga kali pun tetap diperhatikan hak-haknya. Dalam konteks demikian, terhadap istri yang ditalak tiga kali sebenarnya kewajiban mantan suami untuk memberi nafkah telah gugur. Hanya saja, disebabkan mantan istri tersebut tengah hamil, maka kewajiban menafkahi itu masih berlaku. Ini berarti fungsi nafkah yang substansial sejatinya tidak diperuntukkan mantan istri, melainkan bagi jabang bayi yang ada dalam kandungan. 
Terkait dengan hal ini, dengan tegas Al-Qur’an dalam surat Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan:

…                     …
  
“… dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik ….” 

Berkaitan dengan ayat di atas, Al-Qurtubi menjelaskan bahwa karena (status) anak yang berada dalam kandungan (mantan) istri adalah anak suami, maka ia wajib memberi nafkah kepada anak tersebut walau masih dalam kandungan. Dalam hal ini, suami mustahil bisa memberi nafkah kepada anak tersebut selain dengan cara memberi nafkah kepada ibunya. Oleh karena itulah, suami tersebut wajib memberi nafkah sebagaimana kewajibannya memberi upah penyusuan seandainya anak itu nanti disusui oleh perempuan lain. 
Senada dengan pendapat Al-Qurthubi, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kewajiban nafkah bagi suami terhadap mantan istri yang telah ditalak tiga kali hanyalah sampai ia melahirkan. Setelah kelahiran itu, suami tidak lagi dibebani kewajiban. Hanya saja, atas pertimbangan kemanusiaan, suami disarankan juga untuk ikut membantu perawatan anak. 
Bukti lain perhatian Islam terhadap aspek pendidikan anak adalah sedapat mungkin seorang ibu menyusui anaknya sampai rentang masa dua tahun penuh. Kalaupun terpaksa tidak bisa menyusui selama rentang waktu tersebut, maka diperbolehkan untuk menggunakan jasa orang lain.
Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar memberi penjelasan terkait menyusui anak selama rentang masa dua tahun memberi kemaslahatan tersendiri terhadap pertumbuhan fisik anak. Sebab dalam rentang waktu ini sebenarnya anak membutuhkan asupan gizi ekstra yang hanya bisa diperoleh melalaui air susu ibu (ASI). 
Dalam konteks yang lain, perhatian Al-Qur’an terhadap pentingnya pendidikan jasmani tampak pada seruan menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatan harta anak yatim untuk kemaslahatan dirinya. Dalam surat An-Nisa ayat 2 dijelaskan:

                       

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” 

Quraish Shihab berpendapat, ayat di atas turun dalam konteks pembicaraan Al-Qur’an tentang siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertakwa kepada Allah dan menjalin hubungan kekerabatan. Dalam hal ini, yang paling utama adalah yang paling lemah, yaitu anak yang belum dewasa yang telah meninggal dunia orang tuanya. Dengan kata lain, dia adalah anak yatim. Pengelolaan harta anak yatim ini lebih dikarenakan ia belum cukup kompeten untuk memanfaatkan dan mengembangkan sendiri, sehingga dibutuhkan pihak lain. 

Pendidikan Anak dalam Islam

Pendidikan anak dalam Islam pada dasarnya adalah bagian dari pendidikan Islam. Pendidikan Islam itu sendiri mempunyai sesuatu yang diharapkan terwujud setelah orang mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang membuatnya menjadi “insan kamil”.

Adapun istilah umum yang digunakan dalam pendidikan Islam adalah tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib. Baik tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib semua merujuk kepada Allah SWT. Tarbiyah dipahami sebagai bentukan dari kata “rabb” atau “rabba” yang mengacu kepada Allah SWT sebagai rabbul ‘alamin, yang mengandung makna memelihara, membesarkan, dan mendidik yang didalamnya sudah termasuk makna ta’lim. Sedangkan kata ta’lim sendiri berasal dari kata ‘allama, yang merujuk kepada Allah SWT sebagai zat Yang Maha Alim. Selanjutnya ta’dib seperti termuat dalam pernyataan Rasulullah SAW “addabani rabbi faahsana ta’dibi”, yang memperjelas bahwa sumber utama pendidikan adalah Allah SWT. 

Dalam Al-Qur’an, ada sekitar 972 kata “rabb” dalam berbagai bentuknya, yang tersebar dihampir semua surat Al-Qur’an, yang pada umumnya berhubungan dengan kata benda (isim), yang dapt diartikan sebagai pemelihara, pendidik, dan membesarkan.  Berangkat dari pengertian ini, maka “tarbiyah” dapat didefinisikan sebagai proses bimbingan terhadap potensi manusia (jasmani, ruh, dan akal) secara maksimal agar dapat menjadi bekal dalam menghadapi kehidupan dan masa depan. 

Quraish Shihab menggambarkan bahwa kata “rabb”  menggambarkan Tuhan dengan sifat-sifat-Nya (sifat-sifat fi’il-Nya). Dia Allah rabbun dalam arti Dia mendidik, Dia memelihara. Pendidikan dan pemeliharaanya itu antara lain; dengan menganugerahkan rezeki, mencurahkan rahmat, mengampuni dosa, namun sekaligus menyiksa dalam rangka pemeliharaan dan pendidikan-Nya. 

Dengan demikia, maka kata “rabb” bisa mengandung dua pengertian, bisa berarti Tuhan dan juga bisa dirartikan sebagai pendidik, pemelihara, dan pengasuh. Namun kedua pengertian tersebut bisa dipadukan dengan menempatkan kata mendidik, mengasuh, memelihara, sebagai sifat Tuhan.

Zakiyah Darajat mengatakan bahwa kata “ta’lim” berarti pengajaran. Kata “ta’lim” dengan kata kerjanya “allama”, juga sudah digunakan sejak zaman Nabi baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun dalam pemakaian sehari-hari. Dalam Al-Qur’an, kata “allama” diulang sebanyak 4 (empat) kali, yakni pada surat Al-Baqarah ayat 31, Al-Rahman ayat 2, dan Al-‘Alaq ayat 4 dan 5. Kata ini lebih banyak digunakan daripada kata “tarbiyah” tadi. dari segi bahasa, perbedaan arti kedua kata itu cukup jelas. Kata “allama” dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: “dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya…” menurut Quraish Shihab, ayat ini menginformasikan bahwa manusia dianugerahi Allah SWT potensi untuk mengetahui.  Pada ayat tersebut, kata “allama” mengandung pengertian sekedar memberi tahu atau memberi pengetahuan, tidak berarti pembinaan kepribadian. 
Ungkapan yang sama ditemukan dalam surat An-Naml ayat 16 yang berbunyi:

      ••         •       
“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan Dia berkata: "Hai manusia, Kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan Kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata". 

Oleh karena itu, kata “tarbiyah” lebih luas, karena disamping member pengajaran dan pengatahuan, juga membina kepribadian seseorang. Selain kedua kata tersebut, yang memiliki persamaan pengertian adalah kata “addaba” yang berarti memberi adab, mendidik.  Kata ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Tuhanku tela mendidikku, maka ia sempurnakan pendidikanku.” 

Dengan demikian, baik “tarbiyah”, “ta’lim”, maupun “ta’dib” merujuk kepada Allah SWT. Tarbiyah yang merupakan bentukan dari kata “rabbun” atau “rabba” mengacu kepada Allah SWT sebagai “rabbul ‘alamin”. Sedangkan kata ta’lim berasal dari kata “allama” juga merujuk kepada Allah SWT sebagai Dzat Yang Maha Alim. Selanjutnya ta’dib seperti termuat dalam hadits Rasulullah SAW “addabani rabbi faahsana ta’dibi” memperjelas bahwa sumber utama pendidikan adalah Allah SWT. 

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka pendidikan anak menurut Al-Qur’an adalah bimbingan, pemeliharaan, pembinaan, pengasuhan, terhadap potensi yang dimiliki anak, agar ia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan konsep ajaran Islam.

Tafsir Tarbawy

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia adalah merupakan satu kesatuan (ummatan wahidah), tetapi akibat lajunya pertumbuhan penduduk  serta pesatnya perkembangan masyarakat, maka timbullah persoalan-persoalan baru yang menimbulkan perselisihan dan silang pendapat. Agar  al-Qur-an berguna sesuai dengan fungsi-fungsinya, Al-Qur’an memerintahkan umat manusia untuk mempelajari dan memahaminya. 
Upaya pencarian makna kitab suci tercermin dalam  berbagai kajian, baik secara tektual maupun kontekstual dan bahkan dalam bentuk sentesa sebuah disiplin akademik. Hal ini agar nilai-nilai kitab suci dapat lebih membumi, diantaranya adalah melalui gagasan tafsir tarbawi. Tafsir Tarbawi yang merupakan ijtihad akademisi tafsir, berupaya mendekati Al-Qur’an  melalui sudut pandang pendidikan, baik dari segi  teoretik maupu  praktik. Ijtihad ini diharapkan dapat mewacanakan  sebuah paradigma  tentang konsep pendidikan yang dilandaskan  kepada kitab suci dan mampu untuk di implementasikan   sebagai nilai–nilai dasar dalam pendidikan. 
Dalam istilah Indonesia, kata pendidikan dan pengajaran  hampir-hampir menjadi kata  padanan yang setara (majemuk) untuk menunjukkan  pada sebuah kegiatan atau proses transformasi, baik ilmu maupun nilai, dan dalam Al-Qur’an sendiri juga tidak membedakannya. Jika kita telusuri secara mendalam di dalam Al-Qur’an  terdapat beberapa istilah  yang mengacu pada terminologi Pendidikan dan Pengajaran, diantaranya adalah tarbiyah, ta’lim, ta’dib dan tazkiyah. 
Kata Tarbiyah berasal dari bahasa arab yaitu: rabbi-yurabbi-tarbiyah, yang berarti raja/penguasa, tuan, pengatur, penanggung jawab, pemberi nikmat. Istilah tarbiyah dapat diartikan sebagai proses  penyampaian atau pendampingan terhadap anak yang di empu sehingga dapat mengantarkan  masa kanak-kanak tersebut kearah yang lebih baik,  dengan beberapa prinsif  yang menjadi dasar pandangan Islam terhadap hubungan manusia, baik antara manusia dengan Khaliqnya, maupun manusia dengan alam raya.  
Dengan demikian upaya pemahaman Al-Qur’an yang diyakini keuniversalannya telah memunculkan berbagai terminologi yang berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’an. Hadirnya terminology Tafsir Tarbawi dalam hal ini merupakan sebuah metode pemahaman kitab suci (tafsir)  yang dilihat  dari sisi  pendidikan dengan lebih memperhatikan corak pendidikan  dalam memberikan analisisnya. 
Dalam pendidikan Islam, sasaran yang ingin dicapai adalah melakukan pengaturan dan pembinaan dari segenap aspek potensial manusia agar mencapai kesempurnaan.  
Di sisi lain, manusia sebagai mahluk multi dimensi memiliki banyak aspek potensial dari mulai aspek material (jasmani), hingga immaterial (akal dan jiwa). Untuk itulah, maka Allah mengutus Rasul sebagai pendidik yang dalam al Qur'an disebutkan bertugas sebagai penyampai informasi Tuhan (yatlu 'alaihim ayatih), menyucikan yang berarti mendidik (yuzakkîhim) dan mengajar yang tidak lain menanamkan pengetahuan (yuallimuhum) baik yang berkaitan dengan alam fisika maupun metafisika.
Tujuan pendidikan Islam (tarbiyyah) tidak hanya bersifat immanent, tetapi juga transenden. Sebab target yang ditetapkannya adalah melahirkan kesempurnaan manusia agar tercipta mahluk  dwidimensi dalam satu keseimbangan, dunia-akhirat, atau ilmu dan iman. 
Karena tujuan itu, maka pendidikan Islam menjadikan pemahaman akan kitab suci sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses pelaksanaannya. Hal demikian dikarenakan target menciptakan manusia dengan keilmuan dan keimanan yang mantap tidak akan dapat diwujudkan hanya sebatas melalui pengetahuan kognitif yang relatif. Lebih dari itu, kebenaran pengetahuan kognitif harus dikonfirmasikan kepada pengetahuan akan informasi transenden yang mutlak dan absolut. Pengetahuan transenden yang dimaksud adalah pengetahuan akan pesan-pesan kitab suci al Qur'an, dan pengetahuan tersebut dinamakan tafsir.
Kebutuhan pengetahuan akan kitab suci (tafsir) dalam ilmu pendidikan didasarkan pada aspek-aspek berikut:
a. Tafsir sebagai basis keimanan yang merupakan pengetahuan tertinggi nilainya, dan terdasar kedudukannya dalam susunan pengetahuan manusia sebelum pengetahuan keilmuan yang lain.
b. Tafsir sebagai konfirmasi terhadap kebenaran yang diungkap dalam pengetahuan eksploratif. Artinya pengetahuan keimanan (informatif) dalam pendidikan Islam dan pengetahuan ekploratif harus saling menguatkan dan membenarkan.
c. Tafsir berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna akan pengetahuan eksploratif yang belum tuntas. Artinya tafsir harus dapat memberi penjelasan tentang fenomena-fenomena yang tidak dapat dijelaskan oleh ilmu pengetahuan eksploratif.
d. Tafsir berfungsi sebagai pengisi nilai (value filler) terhadap pengetahuan eksploratif. Artinya tafsir dimaksudkan sebagai pengetahuan yang dapat mewarnai pengetahuan ekspolaratif agar tidak bebas nilai melalui penanaman nilai-nilai transendent dan etika/moral.
e. Tafsir berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan pesan-pesan ketuhanan agar dapat ditangkap oleh manusia. Dengan kata lain, tafsir merupakan sarana untuk memberikan kesan membumi (indegenous) terhadap pesan-pesan Ilahi yang bersifat suci dan transenden. 
Tafsir dalam wacana ilmiah yang konstruktif, adalah merupakan lembaga ilmiah  yang sudah diterima oleh mayoritas  kelompok  sesuai dengan corak dan versi masing-masing. Sebagai konsekwensi logisnya  akan muncul berbagai polaritas dan pluralitas pendekatan  sesuai dengan  kecenderungan  yang dapat dipandang sebagai bias subyetifitas mufassirnya. Oleh karena itu, dalam dunia islam  didapati tafsir yang bermacam corak, hal ini tentu karena berdasarkan disflin ilmu dan subyaktifitasnya  masing-masing, tidak terkecuali para ahli pendidikan dengan tafsir tarbawinya. 

Keislaman dan Kebangsaan

Islam bukan hanya mayoritas di Indonesia, tetapi adalah terbesar di dunia. Tetapi tidak begitu saja  Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Islam. Justru banyak syariat Islam belum dapat dilaksanakan di Indonesia, pendidikan masih terbelakang dan bahkan politik Islam pun menjadi kelompok minoritas. Hal tersebut terjadi bersamaan dengan kurangnya wawasan ummat Islam di Indonesia tentang keindonesiaan serta keislamannya sekaligus. Tetapi masa depat Indonesia sebenarnya sangat ditentukan oleh ummat Islam yang mayoritas itu.
Umat Islam Indonesia sebagai komponen mayoritas bangsa, tentu saja mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar bagi tercapainya cita-cita nasional masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan misi yang mulia ini, umat Islam bertanggung jawab penuh terhadap pengembangan dan penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Tanggung jawab seperti itu, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari posisinya sebagai kaum Muslimin dan warga negara Indonesia. Sebagai implementasi tanggung jawab itu, ada dua permasalahan mendasar yang perlu dicermati oleh segenap umat Islam Indonesia.
Pertama, umat Islam Indonesia perlu menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari nation Indonesia. Sementara kenyataan menunjukkan bahwa sebagai suatu bangsa, Indonesia mempunyai heterogenitas tertinggi secara fisik (negara kepulauan); maupun dalam soal keragaman suku, bahasa daerah, adat istiadat, dan bahkan agama. Kenyataan ini bukan saja merupakan sesuatu yang sudah given, tapi merupakan pertimbangan utama bagi umat Islam dalam merealisasikan ide-ide dan karya nasionalnya di berbagai bidang.
Di lain pihak, adalah merupakan fakta bahwa sampai sekarang ini belum ada suatu pola sosio-kultural yang dapat dipandang sebagai bentuk final keIndonesiaan, baik sebagai sistem nilai maupun pranata. Dengan demikian, demi perkembangan, pertumbuhan dan masa depan Indonesia sendiri, umat Islam sebagai mayoritas diharapkan memberikan kontribusi dan tanggung jawabnya secara maksimal, sesuai dengan posisi dan perannya.

Keislaman dan Kebangsaan
Mengingat besarnya tanggung jawab ummat Islam di Indonesia,  maka  umat Islam Indonesia perlu memiliki kesadaran historis (historical conciousness); yakni kesadaran bahwa segala sesuatu mengenai tatanan hidup manusia ada sangkut pautnya dengan perbedaan zaman dan tempat. Ini menuntut pemahaman yang benar dan utuh (kaffah) terhadap keluasan ajaran-ajaran Islam, di samping kecerdasan dan kearifan yang tinggi untuk membaca tanda-tanda dan perubahan zaman. Selain itu diperlukan juga wawasan yang kontekstual dalam memadukan gagasan keislaman dan keindonesiaan. Dengan kata lain, umat Islam Indonesia dituntut untuk “menterjemahkan” Islam untuk dan dalam setting Indonesia.
Indonesia adalah Indonesia yang memiliki perjalanan hystoris tersendiri, dengan letak geografis tersendiri pula, maka kekhasan Indonesia dalam beragama (Islam)  dituntut kekhasannya. Dengan argumen ini dimaksudkan bahwa dalam Islam memang terbuka kemungkinan adanya metode atau solusi setempat untuk masalah setempat, tanpa berarti kehilangan benang merah ajaran Islam yang universal sifatnya. Argumen ini juga dimaksudkan agar tidak ada lagi jarak antara keislaman dan keindonesiaan. Sehingga yang mewujud adalah “kemanunggalan antara keislaman dan keindonesiaan”, yang dijembatani oleh  ideology bangsa serta letak geografis tadi.
Ummat Islam Indonesia perlu juga menyadari bahwa dunia kini tengah menghadapi arus globalisasi yang sifatnya sangat fenomenal, di samping massif dan ekstensif. Hal ini membawa implikasi tersamarnya batas-batas politik, ekonomi, dan budaya antar bangsa. Sementara di lain pihak, ketergantungan dan hubungan antar bangsa menjadi transparan. Globalisasi juga mempunyai implikasi yang luas terhadap semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari prespektif kebangsaan, globalisasi menumbuhkan kesadaran bahwa kita merupakan bagian dari masyarakat global dan dapat mengambil manfaat daripadanya.
Di pihak lain, makin tumbuh dorongan untuk lebih melestarikan dan memperkuat identitas kebangsaan. Dua arus itu tidak bertentangan, tetapi bersifat komplementer. Tidak mungkin kita hanya memilih salah satu arus utama itu, karena konsekwensinya bisa sangat merugikan.
Apabila kita hanyut dalam arus pertama (globalisasi), akan membawa akibat lunturnya nasionalisme dan patriotisme. Sebaliknya jika terbenam dalam arus kedua (kebangsaan), akan menjurus pada tumbuhnya nasionalisme yang sempit.
Sejalan dengan kecenderungan yang terjadi itu, maka yang diperlukan adalah pengukuhan dan penyegaran kembali paham dan visi kebangsaan kita. Dewasa ini, wujud nasionalisme lebih bersifat multi-dimensional dan multi kompleks, dan jauh lebih luas pengertian dan pemaknaannya dibanding dengan nasionalisme pada masa awal revolusi. Tantangan yang kita hadapi sekarang ialah, bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi ~ yakni terwujudnya masyarakat adil dan makrnur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 — secara lebih nyata dengan mengerahkan segenap potensi dan peluang yang kita miliki.
Untuk itu, setiap warga masyarakat dituntut untuk memberikan kontribusi yang bermakna kepada bangsa dan negara. Umat Islam, sebagai komponen terbesar bangsa, otomatis mempunyai tanggung jawab yang besar pula dalam menjawab tantangan ini.
Patut disyukuri bahwa perkembangan yang ada dewasa ini menunjukkan bangkitnya kesadaran umat Islam Indonesia untuk kembali memainkan misi kekhalifahannya dalam mengisi dan memantapkan arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesadaran tersebut akan mempunyai dampak yang panjang bagi perjalanan dan masa depan bangsa Indonesia. Hasil yang tampak nyata sekarang ini ialah adanya kenyataan bahwa Islam di Indonesia semakin diterima dan dihayati, oleh kalangan yang semakin luas, sebagai salah satu sumber utama pembinaan nilai-nilai bersama yang akan terus melandasi pembangunan bangsa secara menyeluruh sebagai suatu “pembangunan manusia seutuhnya”.
Dengan kata lain sebagai salah satu pendukung dan sumber utama pembinaan nilai-nilai keindonesiaan, Islam diharapkan untuk terus tampil dengan tawaran-tawaran kultural yang produktif dan konstruktif; khususnya dalam pengisian nilai-nilai keindonesiaan menurut kerangka Pancasila, yang telah menjadi kesepakatan luhur dan merupakan kerangka acuan bersama bangsa Indonesia. Lebih jauh lagi, Islam juga semakin diharapkan dapat menawarkan dirinya sebagai sumber pengembangan dan pelestarian kelembagaan nilai-nilai itu melalui berbagai pranata keislaman dalam masyarakat.
Dalam konteks perkembangan peradaban ini, kaum muslimin Indonesia, termasuk para cendekiawannya, dituntut untuk lebih mampu lagi menampilkan diri serta ajaran agamanya sebagai pembawa kebaikan untuk semua (rahmatan lil ‘alamin), tanpa eksklusifisme komunal. Dengan kata lain, umat Islam Indonesia harus tampil secara inklusif, sebagai konsekwensi atas keyakinan bahwa Islam adalah agama fitrah yang selaras dengan cita-cita kemanusiaan universal.
Karenanya umat Islam harus tampil dengan penuh percaya kepada diri sendiri, arif dan bijaksana, serta menyadari fungsinya dalam berhubungan dengan sesama manusia. Umat Islam adalah pemimpin, karenanya harus bersikap sebagai pemimpin. Umat Islam adalah pamong,- karenanya harus bertindak ngemong (membina).
Umat Islam adalah golongan yang unggul, karenanya harus mencerminkan keunggulan itu dalam sikap-sikap yang mulia dan penuh dengan semangat leadership yang tinggi; tidak egois, tapi altruis. Umat Islam adalah kuat, karenanya tidak perlu menunjukkan tingkah laku seperti orang yang lemah dan dihinggapi rasa rendah diri.
Puncak kepribadian umat Islam ialah bahwa dalam mencari kehormatan ia hanya bersandar kepada Tuhan: “Barangsiapa menghendaki kehormatan, maka sesungguhnya hanya Allah yang menjadi pemilik kehormatan itu. Kepada-Nyalah naik ide-ide yang baik, dan Dia menghargai tinggi amal perbuatan yang saleh” (Q.S. 35: 10).
Sebagai respons atas permasalahan mendasar yang dihadapi umat Islam Indonesia seperti telah diuraikan di atas, dan dengan menyadari tanggung jawab kolektif sebagai cendekiawan muslim, ICMI perlu merumuskan pokok-pokok wawasan yang kiranya dapat dijadikan pedoman bagi segenap anggotanya untuk berkiprah dan melaksanakan tugas-tugasnya dalam masyarakat. Wawasan itu terdiri dari (1) wawasan keislaman, (2) wawasan kebangsaan, (3) wawasan kecendekiaan, (4) wawasan kepemimpinan, dan (5) wawasan kesejahteraan.
Yang dimaksud dengan wawasan keislaman adalah, segenap upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap ajaran Islam secara utuh, khususnya aspek tauhid, syari’ah, dan akhlakul kharimah serta pengamalannya dalam setiap segi kehidupan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat dengan selalu berpegang teguh pada tali Allah serta semangat ukhuwah Islamiyah.
Wawasan kebangsaan adalah usaha meningkatkan nasionalisme dan rasa kebangsaan umat sebagai suatu bangsa berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang bersatu dan berdaulat dalam suatu wilayah negara kesatuan Indonesia, melalui pengembangan kebudayaan dan peradaban yang sesuai dengan kepribadian nasional dan aqidah Islamiyah dalam rangka ikut berperanserta mewujudkan perdamaian yang abadi bagi dunia dan kemanusiaan.
Wawasan kecendekiaan dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kualitas kecendekiaan umat melalui pengembangan dan penguasaan atas ilmu pengetahuan, manajemen, dan teknologi dalam.rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan peran dan kepeloporan umat dalam setiap sektor pembangunan dan swadaya nasional, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, serta menempatkan bangsa pada kedudukan yang sejajar dalam setiap percaturan di dunia internasional.
Wawasan kepemimpinan meliputi setiap usaha meningkatkan dan mengembangkan jatidiri dan kepemimpinan umat serta memperjuangkan iklim keterbukaan dalam kerangka menegakkan kedaulatan rakyat, agar selalu tanggap dan penuh kesadaran terhadap keadaan dan perubahan lingkungan sekeliling yang berpengaruh terhadap perikehidupan umat dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta ikut berperan mengembangkan pemikiran dalam menetapkan setiap keputusan nasional yang menyangkut kehidupan rakyat banyak.
Wawasan kesejahteraan meliputi upaya meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan dalam rangka menegakkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, melalui peningkatan kemampuan dan kesempatan penguasaan masyarakat atas berbagai sumberdaya ekonomi dan aset nasional untuk sesegera- mungkin mewujudkan kehidupan sosial ekonomi bangsa yang kuat dan mandiri menuju masyarakat yang sejahtera dan merata, yang adil dan berkemakmuran.

Kesimpulan
Yang dimaksud dengan wawasan keislaman adalah, segenap upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap ajaran Islam secara utuh, khususnya aspek tauhid, syari’ah, dan akhlakul kharimah serta pengamalannya dalam setiap segi kehidupan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat dengan selalu berpegang teguh pada tali Allah serta semangat ukhuwah Islamiyah.
Wawasan kebangsaan adalah usaha meningkatkan nasionalisme dan rasa kebangsaan umat sebagai suatu bangsa berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang bersatu dan berdaulat dalam suatu wilayah negara kesatuan Indonesia, melalui pengembangan kebudayaan dan peradaban yang sesuai dengan kepribadian nasional dan aqidah Islamiyah dalam rangka ikut berperanserta mewujudkan perdamaian yang abadi bagi dunia dan kemanusiaan.