Sebagaimana kita ketahui, tanggal 1 Mei adalah Hai Buruh
Internasionl atau yang dikenal dengan istilah May Day. Selain sebagai gerakan
untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh, May Day pun
diperingati Buuh di beberapa kota besar di Indonesia dengan turun ke jalanan
menuntut kesehjahteraan dan kehidupan
yang layak serta memperjuangkan
kebijakan-kebijakan yang dianggap
merugikan mereka sebagai buruh.
Islam adalah agama yang mempunyai konsep sosial yang
bermartabat dan adil. Salah satu konsep tersebut adalah konsep yang mengatur
masalah perpekerjaan atau perburuhan, yang mencakup di dalamnya hubungan antara
majikan dan pekerjanya.
Dalam hubungan yang terjadi antara majikan dan pekerjanya
ini, Islam memiliki beberapa konsep yang mengatur hubungan antara majikan
dan pekerjanya; konsep adlah (keadilan)
dan konsep muswah (kesetaraan).
Konsep keadilan (adlah) disini adalah konsep keadilan yang
menempatkan kedua belah pihak, baik majikan atau pekerja/buruh untuk memenuhi
perjanjian dan memenuhi kewajiban kedua belah pihak. Sementara itu, konsep
muswah (kesetaraan) adalah konsep dimana kedudukan antara majikan dan
pekerja/buruh adalah sama atau setara, sama-sama sebagai pihak yang saling
membutuhkan.
Kedua konsep ini sejatinya menghantarkan majikan dan
pekerja/buruh kepada maksud dan tujuan yang diharapkan. Tentunya maksud dan
tujuan tersebut adalah kesejahteraan dan upah yang layak bagi pekerja/buruh dan
berkembangnya usaha bagi majikan atau pemiliki perusahaan. Dan semuanya akan
terwujud bila majikan dan pekerja/buruh sama-sama melaksanakan hak dan
kewajibannya dengan baik.
Namun yang kita lihat dan dengar saat ini rupanya masih jauh
dari konsep adlah dan muswah ini. Fakta di lapangan masih ditemukan hubungan
yang tidak seimbang antara pemilik perusahaan dan pekerja/buruh. Pemilik
perusahaan sering memanfaatkan para pekerja/buruh bahkan mengeksploitasi
pekerja/buruh karena pemilik perusahaan/majika merasa bahwa mereka memiliki
daya tawar yang lebih besar, yang salah satu contohnya adalah sistem kontrak
yang merupakan sebuah tekanan pemilik perusahaan/majikan kepada pekerja. Dan
hal inilah yang dianggap oleh pekerja/buruh sangat merugikan mereka.
Lantas bagaimanakah sikap Islam, lebih khusus lagi sikap
Nabi Muhammad SAW terhadap pekerja/buruh ini? Berikut beberapa ulasannya:
Pertama, Nabi melarang kita memberikan tugas/pekerjaan
melebihi kekuatan/kemampuan para pekerja/buruh. Kalaupun harus memberikan
pekerjaan/tugas yang berat, hendaklah si majikan turut serta membantu
pekerja/buruh dalam menyelesaikan pekerjaannya tersebut.
Dalam sabdanya Rasulullah SAW menuturkan: “Janganlah kalian
membebani mereka, jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.”
(HR. Bukhari)
Kedua, Nabi SAW
memposisikan pekerja/buruh sebagai saudara majikan, hal ini dilakukan
agar derajat pekerja/buruh sama dengan majikannya. Nabi SAW bersabda: “Saudara kalian adalah
budak kalian, Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari)
Ketiga, Nabi SAW mewajibkan majikan agar memberikan upah
pekerja/buruh tepat waktu dan tidak dikurangi sedikit pun. Nabi SAW bersabda:
“Berikanlah upah pegawai sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Keempat, Nabi memberikan teguran keras kepada majikan yang
menzalimi pekerja/buruh. Dalam Hadits Qudsi Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tiga
orang yang akan menjadi musuhku pada hari kiamat: ..... orang yang
mempekerjakan buruh, buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upah
yang sesuai.” (HR. Bukhari dan Ibn Majah)
Demikian beberapa sikap yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW
dalam berinteraksi dengan pekerja/buruhnya. Namun kebanyakan dari
majikan/pemilik perusahaan kurang memahami esensi dari buruh/pekerja ini.
Sehingga tidak sedikit buruh/pekerja yang merasa dirugikan dengan
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dan
perusahaan-perusahaan. Wallahu a’lam!
No comments:
Post a Comment