Maqashid Syari’ah adalah konsep dalam Islam yang
dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan, kebaikan, atau kesejahteraan umat
manusia baik di dunia maupun di akhirat. Dengan konsep maqashid syari’ah ini lah Islam berupaya untuk melindungi umatnya
dari segala tindak-tanduk yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang
lain.
Dua dari lima konsep maqashid
syariah adalah hifdzu nafsi (menjaga
diri) dan hifdzu ‘aqli (menjaga akal. Dua konsep ini mewajibkan manusia untuk
mencegah dirinya dimasuki hal-hal yang dapat merusak dirinya. Salah satunya
adalah menlindungi diri dari bahaya minuman keras yang jelas-jelas dapat
mengganggu kesehatan karena di dalam minuman keras memang mengandung
bahan-bahan yang berbahaya.
Efek dari minuman keras tidak bisa dianggap sepele, beberapa
dari mereka yang mengkonsumsi minuman keras akan merasakan gangguan-gangguan
yang lambat laun menggerogoti tubuh mereka. Mulai dari gangguan syaraf,
penyakit jantung, metabolisme tubuh menjadi menurun, gangguan janin bagi
perempuan yang sedang hamil, bahkan yang paling fatal adalah kematian.
Tidak sedikit dari akibat menenggak minuman keras ini
kemudian overdosis dan mengakibatkan peminumnya harus rela kehilangan nyawanya.
No comments:
Post a Comment