Pendidikan fisik ini sangat diperhatikan oleh Islam, bahkan sejak anak masih dalam kandungan. Saking besarnya kepedulian Islam terhadap jabang bayi dalam kandungan, samapi-sampai terhadap istri yang telah ditalak tiga kali pun tetap diperhatikan hak-haknya. Dalam konteks demikian, terhadap istri yang ditalak tiga kali sebenarnya kewajiban mantan suami untuk memberi nafkah telah gugur. Hanya saja, disebabkan mantan istri tersebut tengah hamil, maka kewajiban menafkahi itu masih berlaku. Ini berarti fungsi nafkah yang substansial sejatinya tidak diperuntukkan mantan istri, melainkan bagi jabang bayi yang ada dalam kandungan.
Terkait dengan hal ini, dengan tegas Al-Qur’an dalam surat Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan:
… …
“… dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik ….”
Berkaitan dengan ayat di atas, Al-Qurtubi menjelaskan bahwa karena (status) anak yang berada dalam kandungan (mantan) istri adalah anak suami, maka ia wajib memberi nafkah kepada anak tersebut walau masih dalam kandungan. Dalam hal ini, suami mustahil bisa memberi nafkah kepada anak tersebut selain dengan cara memberi nafkah kepada ibunya. Oleh karena itulah, suami tersebut wajib memberi nafkah sebagaimana kewajibannya memberi upah penyusuan seandainya anak itu nanti disusui oleh perempuan lain.
Senada dengan pendapat Al-Qurthubi, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kewajiban nafkah bagi suami terhadap mantan istri yang telah ditalak tiga kali hanyalah sampai ia melahirkan. Setelah kelahiran itu, suami tidak lagi dibebani kewajiban. Hanya saja, atas pertimbangan kemanusiaan, suami disarankan juga untuk ikut membantu perawatan anak.
Bukti lain perhatian Islam terhadap aspek pendidikan anak adalah sedapat mungkin seorang ibu menyusui anaknya sampai rentang masa dua tahun penuh. Kalaupun terpaksa tidak bisa menyusui selama rentang waktu tersebut, maka diperbolehkan untuk menggunakan jasa orang lain.
Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar memberi penjelasan terkait menyusui anak selama rentang masa dua tahun memberi kemaslahatan tersendiri terhadap pertumbuhan fisik anak. Sebab dalam rentang waktu ini sebenarnya anak membutuhkan asupan gizi ekstra yang hanya bisa diperoleh melalaui air susu ibu (ASI).
Dalam konteks yang lain, perhatian Al-Qur’an terhadap pentingnya pendidikan jasmani tampak pada seruan menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatan harta anak yatim untuk kemaslahatan dirinya. Dalam surat An-Nisa ayat 2 dijelaskan:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”
Quraish Shihab berpendapat, ayat di atas turun dalam konteks pembicaraan Al-Qur’an tentang siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertakwa kepada Allah dan menjalin hubungan kekerabatan. Dalam hal ini, yang paling utama adalah yang paling lemah, yaitu anak yang belum dewasa yang telah meninggal dunia orang tuanya. Dengan kata lain, dia adalah anak yatim. Pengelolaan harta anak yatim ini lebih dikarenakan ia belum cukup kompeten untuk memanfaatkan dan mengembangkan sendiri, sehingga dibutuhkan pihak lain.
No comments:
Post a Comment