Dalam
syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya
transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang
dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai
yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu
menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan
ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dan
RasulNya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas
keharamannya.
Allah
Subhannahu wa Ta'ala berfirman: “Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah,
dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu
berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).
Maha
Besar Allah yang telah berfirman: “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:
275).
Dalam
menafsirkan ayat ini, sahabat Ibnu “Abbas Radhiallaahu anhu berkata:
“Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi tercekik”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/40). Imam Qatadah juga berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila sebagai tanda bagi mereka agar diketahui para penghuni padang mahsyar lainnya kalau orang itu adalah orang yang makan harta riba.” (Lihat Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi, hal. 53).
“Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi tercekik”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/40). Imam Qatadah juga berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila sebagai tanda bagi mereka agar diketahui para penghuni padang mahsyar lainnya kalau orang itu adalah orang yang makan harta riba.” (Lihat Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi, hal. 53).
Semaraknya praktek riba selama ini tidak lepas dari propaganda musuh-musuh
Islam yang menjadikan umat Islam lebih senang untuk menyimpan uangnya di
bank-bank, lebih-lebih dengan semaraknya kasus-kasus pencurian dan perampokan
serta berbagai adegan kekerasan yang semakin merajalela. Bahkan sistem
simpan pinjam dengan bunga pun sudah dianggap biasa dan menjadi satu hal yang
mustahil bila harus dilepaskan dari perbankan. Umat tidak lagi memperhatikan
mana yang halal dan mana yang haram. Riba dianggap sama dengan jual beli yang
diperbolehkan menurut syari’at Islam. Kini kita saksikan, gara-gara bunga
berapa banyak orang yang semula hidup bahagia pada akhirnya menderita tercekik
dengan bunga yang ada. Musibah dan bencana telah meresahkan masyarakat, karena
Allah yang menurunkan hukumNya atas manusia telah mengizinkan malapetaka atas
suatu kaum jika kemaksiatan dan kedurhakaan telah merejalela di dalamnya.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Ya’la dan isnadnya jayyid, bahwasannya
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
مَا ظَهَرَ فِيْ قَوْمٍ الزِّنَى وَالرِّبَا إِلاَّ أَحَلُّوْا
بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللهِ.
“Tidaklah perbuatan
zina dan riba itu nampak pada suatu kaum, kecuali telah mereka halalkan sendiri
siksa Allah atas diri mereka.” (Lihat Majma’Az-Zawaid, Imam Al-Haitsami,
4/131).
Dan dari bencana yang
ditimbulkan karena memakan riba tidak saja hanya sampai di sini, bahkan telah
menjadikan hubungan seorang hamba dengan Rabbnya semakin dangkal yang tidak
lain dikarenakan perutnya yang telah dipadati benda-benda haram. Sehingga nasi
yang dimakannya menjadi haram, pakaian yang dikenakannya menjadi haram, motor
yang dikendarainya pun haram, dan barang-barang perkakas di rumahnya pun
menjadi haram, bahkan ASI yang diminum oleh si kecil pun menjadi haram. Kalau
sudah seperti ini, bagaimana mungkin do’a yang dipanjatkan kepada Allah akan dikabulkan
jika seluruh harta dan makanan yang ada dirumahnya ternyata bersumber dari
hasil praktek riba.
No comments:
Post a Comment