1. Makan dan minum dengan
sengaja. Jika makan dan minum itu tidak disengaja, tetapi karena lupa, maka
tidak membatalkan puasa. Sebagaimana diterangkan
dalam sabda Nabi Saw: “Barang siapa lupa, bahwa ia sedang puasa, lalu makan
atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang
memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim).
2. Bersetubuh, apabila
seseorang bersetubuh di siang hari bulan Ramdhan, maka ia wajib membayar
kaffarat. Yaitu: 1) memerdekakan budak, 2) jika tidak mampu memerdekakn budak,
maka berpuasa dua bulan berturut-turut, 3) jika keduanya tidak mampu, maka
membayar fidyah dengan memberi makan 60 orang fakir miskin dengan makanan yang
mengenyangkan.
3. Gila, jika gila itu datang
di siang hari Ramadhan, maka puasanya batal.
4. Keluar mani dengan
sengaja.
5. Keluar darah haid.
6. Keluar darah nifas.
No comments:
Post a Comment