1. Orang yang sakit, baginya
boleh berbuka, tetapi setelah sembuh harus mengqadha puasa yang ditinggalkan. Waktunya
setelah bulan puasa.
2. Orang yang bepergian jauh,
tidak kurang dari 93 Km, tetapi ia wajib mengqadha puasanya setalah bulan
Ramadhan.
3. Orang hamil atau yang
sedang menyusui anak. Jika kedua wanita tersebut berbuka karena khawatir
terhadap dirinya dan anaknya maka harus mengqadha puasanya di hari yang lain. Jika
kedua wanita itu hanya mengkhawatirkan terjadinya kemudharatan pada anaknya,
maka disamping wajib mengqadha juga harus membayar fidyah.
4. Orang tua yang sudah lemah
dan tidak kuat lagi untuk berpuasa maka ia boleh berbuka dan menggantinya
dengan membayar fidyah, untuk setiap harinya ¾ liter pada fakir miskin.
No comments:
Post a Comment