Wednesday, July 24, 2013

Mereka yang Diperkenankan Berbuka

1.      Orang yang sakit, baginya boleh berbuka, tetapi setelah sembuh harus mengqadha puasa yang ditinggalkan. Waktunya setelah bulan puasa.
2.      Orang yang bepergian jauh, tidak kurang dari 93 Km, tetapi ia wajib mengqadha puasanya setalah bulan Ramadhan.
3.      Orang hamil atau yang sedang menyusui anak. Jika kedua wanita tersebut berbuka karena khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka harus mengqadha puasanya di hari yang lain. Jika kedua wanita itu hanya mengkhawatirkan terjadinya kemudharatan pada anaknya, maka disamping wajib mengqadha juga harus membayar fidyah.

4.      Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa maka ia boleh berbuka dan menggantinya dengan membayar fidyah, untuk setiap harinya ¾ liter pada fakir miskin. 

No comments:

Post a Comment